KPU Sebut Besaran Honorarium PPK pada Pilkada 2024 Sama dengan Pemilu, Ada Santunan Juga
Rumah pemilu | 24 April 2024, 09:05 WIBBerikut jadwal tahapan Pilkada 2024:
1. 27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
2. 24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
3. 5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
Baca Juga: Pendaftaran PPK Pilkada DKI Jakarta Dibuka Hari Ini, Simak Syarat dan Ketentuannya
4. 31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
5. 24—26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;
6. 27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;
7. 27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;
8. 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;
9. 25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;
10. 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara;
11. 27 November—16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Antara