PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU Ingatkan Putusan MK Final Mengikat
Hukum | 23 April 2024, 23:58 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan tidak ada lembaga peradilan lain bisa membatalkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan para pemohon terkait sengketa Pilpres 2024.
Hal tersebut menanggapi desakan PDI-Perjuangan agar penetapan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka ditunda.
Hal itu lantaran masih ada gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang sedang berproses.
Anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan, setelah MK mengeluarkan putusan tidak ada lagi lembaga peradilan dalam sistem keadilan pemilu yang bisa membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Hal tersebut dikarenakan putusan MK bersifat final dan mengikat.
Idham juga menyoroti pertimbangan hukum dari majelis hakim MK yang menyatakan proses yang dilakukan KPU sudah sesuai konstitusi.
"Karena telah melaksanakan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, dan KPU dinilai telah melaksanakan prinsip dan asas pemilu yaitu jujur dan adil," ujar Idham, Selasa (23/4/2024) dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Hasto: Gugatan PDI-P di PTUN Tetap Lanjut walau Sudah Ada Putusan Sengketa Pilpres 2024 di MK
Adapun dalam gugatan ke MK, baik Anies-Muhaimin meminta digelar pemungutan suara ulang.
Gugatan Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud meminta pasangan Prabowo-Gibran didiskualifikasi.
Anies-Muhaimin juga memasukkan petitum alternatif, yakni diskualifikasi hanya untuk Gibran.
Gibran dianggap tak memenuhi syarat administrasi, sebab KPU RI memproses pencalonan Gibran menggunakan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023.
Dalam PKPU itu, syarat usia minimum masih menggunakan aturan lama sebelum putusan MK, yakni 40 tahun.
Hal ini lah yang menjadi salah satu pokok gugatan PDI-P ke PTUN Jakarta, meski MK menyatakan tidak ada pelanggaran yang dilakukan KPU RI dalam hal menerima pencalonan Gibran.
Baca Juga: Usai Putusan MK soal Sengketa Hasil Pilpres 2024, Apa Rencana Ganjar Pranowo ke Depan?
"KPU telah dinilai oleh majelis hakim MK telah memberikan kepastian hak politik warga negara dengan melaksanakan putusan MK (nomor 90) tersebut pada masa pencalonan Presiden dan Wakil Presiden di Pemilu Serentak 2024," ujar Idham.
Idham menambahkan, sesuai jadwal dan tahapan Pilpres 2024, kini tinggal 2 tahapan tersisa yang akan dilaksanakan, yaitu penetapan Prabowo-Gibran sebagai calon terpilih pada Rabu (24/4/2024) dan pelantikan keduanya sebagai presiden dan wakil presiden pada 20 Oktober 2024.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV/Kompas.com