PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU Ingatkan Putusan MK Final Mengikat
Hukum | 23 April 2024, 23:58 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan tidak ada lembaga peradilan lain bisa membatalkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan para pemohon terkait sengketa Pilpres 2024.
Hal tersebut menanggapi desakan PDI-Perjuangan agar penetapan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka ditunda.
Hal itu lantaran masih ada gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang sedang berproses.
Anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan, setelah MK mengeluarkan putusan tidak ada lagi lembaga peradilan dalam sistem keadilan pemilu yang bisa membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Hal tersebut dikarenakan putusan MK bersifat final dan mengikat.
Idham juga menyoroti pertimbangan hukum dari majelis hakim MK yang menyatakan proses yang dilakukan KPU sudah sesuai konstitusi.
"Karena telah melaksanakan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, dan KPU dinilai telah melaksanakan prinsip dan asas pemilu yaitu jujur dan adil," ujar Idham, Selasa (23/4/2024) dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Hasto: Gugatan PDI-P di PTUN Tetap Lanjut walau Sudah Ada Putusan Sengketa Pilpres 2024 di MK
Adapun dalam gugatan ke MK, baik Anies-Muhaimin meminta digelar pemungutan suara ulang.
Gugatan Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud meminta pasangan Prabowo-Gibran didiskualifikasi.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV/Kompas.com