> >

Terkait Hasil Pemilu 2024, PBNU Ajak Semua Pihak Hormati Putusan MK

Rumah pemilu | 23 April 2024, 18:50 WIB
Ketua Umum KH Yahya Cholil Staquf, dan Sekjen PBNU Saifullah Yusuf. (Sumber: ACeng Darta/NU Online)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengajak semua pihak untuk menghormati hasil Pemilu 2024, termasuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).

Melalui siaran pers terkait hasil Pemilu 2024 Nomor: 1726/PB. 01/A. II. 11.08/99/04/2024 yang ditandatangani Rais Aam KH Miftachul Akhyar, Katib Aam KH Akhmad Said Asrori, Ketua Umum KH Yahya Cholil Staquf, dan Sekjen PBNU Saifullah Yusuf di Jakarta, Senin (22/4/2024), PBNU menyampaikan lima pernyataan resminya.

"PBNU mengajak seluruh warga Nahdlatul Ulama dan segenap elemen masyarakat Indonesia untuk dapat menerima dan menghormati hasil pemilihan umum 2024," demikian disebutkan dalam rilis yang diterima kompas.tv dari PBNU.

Selanjutnya, PBNU juga menyerukan kepada semua pihak untuk mematuhi putusan MK yang telah dibacakan pada Senin.

PBNU pun mengajak semua elemen bangsa untuk mengakhiri polemik atas hasil pemilihan umum yang telah berjalan dan memulai lembaran ishlah seiring dengan dibacakannya putusan MK.

PBNU turut mengimbau kepada seluruh elemen yang terlibat dalam penyelenggaraan pemilu untuk dapat mengambil pelajaran dari pelaksanaan pemilu 2024 guna memperbaiki penyelenggaraan pemilu di masa mendatang.

Terakhir, PBNU mengucapkan selamat kepada pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yang telah menerima mandat rakyat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia dalam pemilu 2024.

Baca Juga: Gibran Unggah Foto 'Nyeleneh' di Medsos Pasca Putusan MK soal Sengketa Pilpres

Selengkapnya, berikut pernyataan resmi PBNU terkait hasil pemilu 2024 dan putusan MK:

Sehubungan dengan selesainya tahapan pemungutan suara dan penghitungan hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 yang telah diumumkan secara resmi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia dan telah dibacakannya putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia atas perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 pada Senin (22/4/2024) hari ini, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama menyampaikan pernyataan sebagai berikut:

Penulis : Rizky L Pratama Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU