> >

Pendaftaran PPK Pilkada DKI Jakarta Dibuka Hari Ini, Simak Syarat dan Ketentuannya

Politik | 23 April 2024, 17:10 WIB
Ilustrasi. Pilkada DKI Jakarta akan digelar pada 27 November 2024. Terkait hal itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta membuka pendaftaran anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). (Sumber: ANTARA/Destyan Handri Sujarwoko)

i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

Baca Juga: Usai Putusan Sidang Sengketa Pilpres, Pertemuan Prabowo-Mega, Apakah Teralisasi?

Kelengkapan dokumen persyaratan PPK DKI 2024: 

a. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK

b. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik sebanyak satu lembar

c. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir sebanyak satu lembar

d. Surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan :

1. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945

2. Tidak menjadi anggota partai politik

3. Bebas dari penyalahgunaan narkotika

4. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih

5. Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

6. tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir

Baca Juga: PDIP Hormati Putusan MK, Hasto: Langkah Selanjutnya Lewat PTUN

7. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu

8. Tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas)

9. Mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung

10. Mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi 

e. Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik

f. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah dan kolesterol

g. Daftar riwayat hidup

h. Pas foto berwarna 4x6 sebanyak satu lembar. 

 

Penulis : Dina Karina Editor : Gading-Persada

Sumber : Antara


TERBARU