> >

Didatangi Anies-Muhaimin, Presiden PKS Minta Putusan MK Bukan Ujung dari Perjuangan Perubahan

Politik | 23 April 2024, 14:07 WIB
Presiden PKS Ahmad Syaikhu (tengah) bergandengan bersama capres dan cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar di DPP PKS, Selasa (23/4/2024). (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar berkunjung ke DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS). 

Kedatangan Anies-Muhaimin ini untuk bersilaturahmi usai Mahkamah Konstitusi (MK) memutus perkara sengketa Pilpres 2024 yang diajukan keduanya. 

Presiden PKS Ahmad Syaikhu menyatakan pihaknya sangat mengapresiasi kedatangan Anies dan Muhaimin yang sudah berjuang hingga titik akhir dalam proses Pilpres 2024. 

"Mewakili pimpinan dan seluruh keluarga besar PKS kami mengucapkan terimakasih kepada Pak Anies dan Pak Muhaimin yang telah tuntas melaksanakan tugas dengan baik dan terhormat sebagai capres dan cawapres," ujar Syaikhu di DPP PKS, Selasa (23/4/2024). 

Syaikhu menambahkan PKS merasa bersyukur dan bangga menjadi bagian dari partai pengusung dalam Koalisi Perubahan. 

Baca Juga: KPU Undang Anies dan Ganjar untuk Hadiri Penetapan Pemenang Pilpres 2024

PKS bersama Partai NasDem dan PKB telah berjuang bersama menjadikan Pilpres bukan hanya soal merebut kekuasaan, tapi tanggung jawab mewarnai setiap proses demokrasi dengan kampanye yang mendidik dan mencerdaskan serta tetap menjunjung tinggi etika dan moral demi meraih hasil yang terhormat, berkat serta bermartabat. 

Syaiku menyatakan PKS menghormati putusan MK yang bersifat final dan mengikat, meski tidak sepenuhnya sesuai dengan harapan. 

Menurutnya putusan MK sekaligus menjadi penanda dari ujung perjuangan konstitusional PKS bersama Anies-Muhaimin di Pilpres 2024. 

"Namun bukan menjadi ujung dari perjuangan kita untuk menghadirkan perubahan bagi Indonesia yang adil dan sejahtera untuk semua," ujar Syaiku. 

Lebih lanjut Syaiku juga menyorot tiga hakim MK yang memiliki perbedaan pendapat dalam memutus perkara sengketa Pilpres 2024.

Baca Juga: [FULL] Pernyataan Lengkap Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud Ucap Selamat ke Prabowo-Gibran

Menurutnya pendapat hukum tiga hakim MK tersebut menunjukkan gugatan yang diajukan pemohon Anies-Muhaimin diakui derajat kebenarannya. 

Terlebih dalam sejarah perkara perselisihan hasil pemilu, baru di Pilpres 2024 yang terdapat perbedaan pendapat dari para hakim. 

"Ini sebuah pertanda masa depan demokrasi dan penegakan hukum di Indonesia masih memiliki harapan," ujar Syaiku. 

Sebelumnya Anies telah berkunjung ke Partai NasDem dan PKB. Dalam pertemuan dengan para pimpinan partai tersebut Anies menyampaikan amanat yang diberikan kepadanya telah dijalankan dengan penuh amanah. 

Kemudian perjalanan amanat tersebut juga sudah sampai di ujung dengan adanya putusan MK. 

Baca Juga: PKB soal Jadi Oposisi atau Koalisi Prabowo-Gibran: Masih Ada Waktu 5 Bulan

"Jadi menyampaikan kepada partai-partai pengusung atas amanat yang kemarin diembankan. Amanatnya sudah dijalankan, proses sudah sampai di ujung, jadi kemudian silaturahmi menyampaikan bahwa tugas sudah dijalankan," ujar Anies di DPP Partai NasDem, Senin (22/4/2024) malam. 

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU