Jokowi Hormati Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024
Politik | 22 April 2024, 18:14 WIBAlasan diskualifikasi Gibran adalah karena dianggap tidak memenuhi syarat administrasi.
Hal ini dikarenakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memproses pencalonan Gibran dengan menggunakan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023.
Penulis : Gilang Romadhan Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV/Kompas.com