Kata 3 Hakim MK yang Dissenting Opinion Putusan Sengketa Pilpres 2024, Singgung Bansos hingga PSU
Rumah pemilu | 22 April 2024, 18:05 WIBSenada dengan Saldi, hakim Enny Nurbainingsih dalam dissenting opinion-nya juga menilai MK seharusnya memerintahkan pemungutan suara ulang di beberapa daerah.
Hal tersebut, kata Enny, untuk menjamin terselenggaranya pemilu secara jujur dan adil.
"Untuk menjamin terselenggaranya pemilu yang jujur dan adil sebagaimana dijamin oleh UUD 1945, seharusnya Mahkamah memerintahkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang untuk beberapa daerah," ujar Enny.
Sementara itu, hakim Arief Hidayat dalam dissenting opinion-nya menilai dalam Pilpres 2024 terdapat kecurangan yang terstruktur, dan sistematis.
Hal tersebut sebagaimana didalilkan oleh Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud dalam sengketa Pilpres 2024.
"Pemerintah telah melakukan pelanggaran pemilu secara terstruktur dan sistematis,”kata Arief.
Baca Juga: Sama dengan Anies-Muhaimin, MK Juga Tolak Gugatan Pilpres yang Diajukan Ganjar-Mahfud M
Pasalnya, ia berpandangan, seluruh cabang kekuasaan, baik eksekutif, legislatif, maupun yudikatif semestinya tidak boleh sedikitpun cawe-cawe dan memihak dalam proses Permilu 2024.
"Sebab, ia dibatasi oleh paham konstitusionalisme dan dipagari oleh rambu-rambu hukum positif, moral, dan etik," ujarnya.
Ia kemudian menilai sikap pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan segenap struktur politik kementerian dan lembaga dari tingkat pusat hingga level daerah telah bertindak partisan dan memihak pasangan calon tertentu.
"Tindakan ini secara jelas telah mencederai sistem keadilan Pemilu (electoral justice yang termuat tidak hanya di dalam berbagai instrumen hukum internasional, tetapi juga diadopsi di dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 yang mensyaratkan bahwa penyelenggaraan Pemilu harus dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil," tegasnya.
Dalam dissenting opinion-nya, Arief juga sepakat dengan hakim Saldi dan Enny untuk dilakukannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di sejumlah daerah.
Adapun menurutnya, PSU dilakukan di 6 provinsi yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, dan Sumatra Utara.
"Mengabulkan permohonan untuk sebagian, memerintahkan a revote in Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali dan Sumatra Utara," ucapnya.
Sebagai informasi, tak hanya dalam putusan permohonan AMIN, hakim Saldi, Enny dan Arief juga menyatakan dissenting opinion dalam putusan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan capres-cawapres nomor urut 03 Ganjar Parnowo-Mahfud MD.
Seperti diketahui, MK telah membacakan putusan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan Anies-Muhaimin dan Ganjar Mahfud.
Dalam putusannya, MK menolak permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.
Baca Juga: Momen Anies Anggukkan Kepala saat Saldi Isra Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024 di MK
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV