Din Syamsuddin Yakin Ada Intervensi Jokowi Dalam Putusan MK
Politik | 22 April 2024, 16:47 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin sebut ada intervensi dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024.
Ia meyakini intervensi Presiden Joko Widodo atau Jokowi kepada MK akan membuat gugatan yang disampaikan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud ditolak.
Hal tersebut disampaikan oleh Din Syamsuddin yang hadir dalam unjuk rasa pendukung Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud di Patung Kuda, Jakarta Pusat.
Din lebih lanjut menceritakan soal dirinya yang beberapa tahun lalu pernah mengajukan Undang-undang ke MK, namun laporannya tidak pernah masuk.
Baca Juga: Yusril: Perbaiki Nama MK Tidak Harus Benarkan yang Salah, Putuskan Sesuai Fakta
Ia menduga, hal tersebut dikarenakan adanya campur tangan dari Jokowi.
“Maka terakhir, saudara-saudaraku sebangsa dan setanah air, apapun keputusan MK bukan kiamat apalagi kiamat kubro di antara kita. Ini sejalan dengan imam besar Habib Rizieq Shihab yang tadi malam saya bertemu,” kata Din, sebagaimana dikutip dari TribunNews, Senin (22/4/2024).
Lebih lanjut, Din pun meminta kepada massa aksi yang datang untuk menahan amarah ketika hasil putusan sidang MK sudah final. Termasuk tidak putus asa ketika MK sudah mengumumkan hasil gugatan di Pilpres 2024.
“Jangan merasa sedih. Jangan merasa tidak percaya diri, jangan kita berputus asa. Sesungguhnya engkau semua wahai rakyat Indonesia cinta kebenaran, punya martabat tinggi dari mereka yang meruntuhkan marwah bangsa. Jangan sekali-kali kehilangan asa,” ujar Din.
Baca Juga: Tim Hukum Ganjar-Mahfud Berdoa Panjang Minta Hakim MK Diberi Petunjuk Adili Kejahatan Pemilu
Saat Mahkamah Konstitusi menggelar sidang putusan PHPU, ribuan orang juga hadir memadati Patung Kuda Monas, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, Senin (22/4) siang. Massa aksi tersebut diduga sebagai pendukung dan simpatisan dari Capres nomor urut 01 Anies-Muhaimin dan 03 Ganjar-Mahfud.
Kedatangan para pendukung adalah untuk mengawal putusan sidang gugatan Pilpres di Mahkamah Konstitusi.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV