Kesimpulan MK dalam Putusan Sengketa Pilpres 2024 yang Diajukan Anies-Muhaimin
Hukum | 22 April 2024, 15:07 WIBDalam pokok permohonan menolak permohonan pemohon gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan Anies-Baswedan untuk seluruhnya.
Baca Juga: MK Singgung Kekosongan Hukum dalam Pertimbangan Putusan Sengketa Pilpres 2024 Kubu Anies-Muhaimin
Adapun dalam putusan sengeketa Pilpres ini ada perbedaan pendapat atau dissenting opinion dari hakim Saldi Isra, hakim Enny Nurbaningsih dan hakim Arief Hidayat.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV