> >

MK Singgung Kekosongan Hukum dalam Pertimbangan Putusan Sengketa Pilpres 2024 Kubu Anies-Muhaimin

Hukum | 22 April 2024, 13:58 WIB
Pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar saat mengikuti sidang putusan sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Senin (22/4/2024). (Sumber: KOMPAS TV)

Baca Juga: Tok! MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024 yang Diajukan Anies-Muhaimin

Hakim Guntur juga menilai dalil Anies-Muhaimin mengenai candaan Mendag Zulkifli Hasan terkait bacaan dan gerakan salat yang dikaitkan dengan kontestasi Pilpres 2024 pada pertemuan Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) tidak beralasan menurut hukum.

Hal tersebut setelah mahkamah memeriksa secara seksama dalil pemohon, jawaban termohon dalam hal ini KPU, keterangan pihak terkait, bukti-bukti surat tulisan dan lainnya, serta saksi yang diajukan pemohon dan keterangan Bawaslu RI beserta bukti-bukti yang diajukan hingga fakta hukum yang terungkap di persidangan. 

Mahkamah mempertimbangkan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan Mendag Zulkifli Hasan telah ditindaklanjuti oleh Bawaslu RI sesuai dengan kewenangan dan kewajibannya. 

Namun dalam menarik kesimpulan terkait dugaan pelanggaran tersebut Bawaslu RI belum melihat aspek lain seperti penggunaan fasilitas negara citra diri dilakukan dalam tugas penyelenggara negara maupun waktu pelaksaanan yang berada dalam masa kampanye pemilu. 

Hal itu terjadi karena tidak adanya persyaratan baku maupun tata urut atau pisau analisis yang digunakan Bawaslu RI dalam menentukan bagaimana peristiwa dianggap memenuhi atau tidak memenuhi syarat meteril. 

Baca Juga: Dalil Presiden Nepotisme di Momen Pilpres Dianggap MK Tidak Beralasan Hukum, Apa Kata Jokowi?

"Sehingga menyebabkan penarikan kesimpulan dari peristiwa yang diduga pelanggaran pemilu tidak secara komprehensif," ujar Hakim Guntur. 

Di sisi lain, Hakim Guntur menjelaskan mahkamah tidak dapat mempertimbangankan lebih lanjut berkenaan dengan hal tersebut karena sudah dilakukan tindakan oleh Bawaslu RI. 

Selain itu bukti tentang penggunaan fasilitas negara terhadap menteri yang bersangkutan tidak secara detail dibuktikan lebih lanjut dalam persidangan, 

"Oleh karena itu mahkamah tidak mendapat keyakinan akan kebeneran dalil pemohon a quo. Bahwa dalam pertimbangan di atas dalil pemohon a quo adalah tidak beralasan menurut hukum," ujar Hakim Guntur.

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU