> >

Pakar Hukum Nilai Putusan Sengketa Pilpres 2024 Menarik, MK Diajak Menguji Keputusan Sendiri

Hukum | 22 April 2024, 11:24 WIB
Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Jember Bayu Dwi Anggono saat Breaking News putusan sengketa Pilpres 2024 KOMPAS TV, Senin (22/4/2024). (Sumber: KOMPAS TV)

"Sengketa Pilpres 2019 pernah membahas keabsahan Cawapres Ma'ruf Amin posisinya sebagai dewan pengawas bank syariah. Tapi (sengketa Pilprs 2024) ini berbeda, karena cikal bakal sengketa ini dari Putusan MK sendiri. Jadi seperti diajak menguji kembali putusannya," ujar Bayu. 

Baca Juga: MK: Putusan DKPP Sanksi KPU, Tak Dapat Jadi Alasan Batalkan Penetapan Prabowo-Gibran sebagai Paslon

Karakteristik ketiga yakni dalil nepotisme Presiden terhadap capres dan cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Di sengketa pilprs sebelumnya yang beradu dalil dan alat bukti di persidangan yakni pemohon dan termohon yakni KPU. Tetapi di sengketa Pilprs 2024 ini ada pihak terkait. 

Menurut Bayu cita rasa termohon ini bukan ada pada KPU, tetapi pada pihak terkait. Hal ini bisa dilihat dari saksi dan ahli yang diajukan KPU lebih sedikit dibanding saksi dan ahli yang diajukan pihak termohon yakni pasangan Prabowo-Gibran. 

"Selain mempermasalahkan pengabsahan Cawapres 02 oleh KPU, dalil-dalil pemohon itu banyak mempermasalahkan bukan soal penyelenggaraan KPU soal nepotisme, penyalahgunaan kekuasaaan presiden untuk memenangnkan salah satu paslon yang di sana ada putra presiden," ujar Bayu. 

"Nah KPU tidak punya kompetensi untuk menjawab itu, maka akhirnya pihak terkait yang menjawab dalil-dalil tersebut. Jadi sepertinya pemohon dan termohonnya adalah pasangan calon 02, padahal konsepnya pemohon berhadapan dengan KPU, ini berbeda di periode sebelumnya," ucap Bayu. 

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU