> >

Pakar Hukum Nilai Putusan Sengketa Pilpres 2024 Menarik, MK Diajak Menguji Keputusan Sendiri

Hukum | 22 April 2024, 11:24 WIB
Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Jember Bayu Dwi Anggono saat Breaking News putusan sengketa Pilpres 2024 KOMPAS TV, Senin (22/4/2024). (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Jember Bayu Dwi Anggono menilai sidang sengketa Pilpres 2024 punya karakteristik berbeda dari sidang serupa di Mahakamah Konstitusi (MK) sebelumnya. 

Karakteristik pertama di sidang sengketa Pilpres 2024, hakim yang menangani perkara hanya delapan dari sembilan hakim. Padahal di sidang sengketa pilpres sebelumnya lengkap ditangani oleh sembilan hakim.

Keputusan delapan hakim MK yang menangani perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden 2024 atau sengketa Pilpres 2024 ini merupakan hasil putusan Majelis Kehormatan MK. 

Menurut Bayu tantangan yang berbeda dalam sengketa Pilpres 2024 yakni saat pengambilan keputusan.

Jika dalam rapat permusyawaratan hakim dilakukan pendapat hukum atau suara terbanyak, maka ketua MK yang mengambil peran untuk memutuskan.

Baca Juga: Yusril: Perbaiki Nama MK Tidak Harus Benarkan yang Salah, Putuskan Sesuai Fakta

"Kalau misalkan jumlah pendapat hakim sama, maka Ketua MK yang akan menentukan. Nah posisi ketua ada di mana dalam perkara ini, putusannya seperti apa itu akan mengikuti ketua," ujar Bayu dalam Breaking News KOMPAS TV putusan sengketa Pilpres 2024, Senin (22/4/2024). 

Karakteristik kedua yakni MK diajak menguji putusan sendiri. Menurut Guru Besar Ilmu Perundang-Undangan ini tidak pernah muncul dalam sengketa pilpres, MK menguji perkara yang diputuskan sendiri. 

Putusan yang dimaksud yakni putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat batasan usia capres dan cawapres. 

Bayu menjelaskan meski dalam dalil para pemohon tidak secara langsung menguji putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, salah satu isu utama adalah keabsahan salah satu peserta yakni cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka. 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU