MK: Putusan DKPP Sanksi KPU, Tak Dapat Jadi Alasan Batalkan Penetapan Prabowo-Gibran sebagai Paslon
Rumah pemilu | 22 April 2024, 10:58 WIBAdapun pemohon dalam sidang tersebut yakni pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
Baca Juga: DKPP Sanksi Peringatan Keras Terakhir untuk Komisioner KPU, Apa Kata Pakar Hukum Tata Negara?
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV