Jelang Sidang Sengketa Pilpres Besok, Guru Besar UGM Minta Hakim MK Lakukan Hal Ini
Hukum | 21 April 2024, 23:00 WIBYOGYAKARTA, KOMPAS-TV - Sejumlah Guru Besar dan Civitas Akademika Universitas Gadjah Mada (UGM) menggelar aksi mengawal sidang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam kasus sengketa pemilu presiden (Pilpres) 2024, Senin (22/4/2024) besok. Aksi digelar di gedung Balairung UGM, Minggu (21/4) siang.
Dalam aksi yang bertepatan dengan Hari Kartini ini, 8 wanita yang terdiri dari Guru Besar, Dosen, Mahasiswa hingga Alumni, didaulat untuk berorasi. Dalam orasinya, mereka menyesalkan proses pemilu presiden 2024 dinodai pelanggaran etika dan konstitusi.
Aksi kemudian diakhiri dengan pernyataan sikap Civitas Akademika UGM yang dibacakan oleh Prof. Endang Semiarti.
Baca Juga: Hingga Hari Ini MK Gelar RPH Terakhir Sebelum Putusan PHPU Pilpres 2024 Besok
"Dari Yogyakarta kami berharap Mahkamah Konstitusi sebagai benteng terakhir keadilan agar menggunakan nurani, akal sehat dan kewenangan yang dimiliki, untuk mengambil keputusan berkeadilan, demi menjaga demokrasi dan amanah konstitusi untuk kesejahteraan generasi sekarang dan yang akan datang," tutur Endang.
Sementara itu, salah seorang Alumni UGM yang ikut berorasi dalam aksi mengawal sidang putusan MK, Okky Madasari Ph.d, mendesak para Hakim MK bisa mengambil keputusan yang tepat, demi memulihkan kembali kepercayaan Publik terhadap institusi penegak hukum di Indonesia.
"Ketika MK dibawah Hakim Usman memutuskan mengubah undang-undang untuk memberi jalan pada Gibran maju (pilpres), itu MK sudah dalam sorotan, MK sudah kehilangan kredibilitas, MK sudah dipertanyakan. Sekarang saatnya mengembalikan kepercayaan Publik pada MK, dan kita berharap putusan senin besok (22/04/2024) sesuai dengan hati nurani serta prinsip kebenaran dan keadilan," tegas Okky.
Baca Juga: Survei Indikator Politik Sebut Kepercayaan Masyarakat terhadap MK Capai 73 Persen
Seperti diberitakan Kompas.tv sebelumnya, menjelang sidang putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024, hingga hari ini, Minggu (21/4), MK masih melaksanakan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).
Juru Bicara MK, Fajar Laksono menyebut RPH hari ini merupakan yang terakhir sebelum MK memutus hasil sidang (PHPU). RPH menjadi proses hakim konstitusi mengambil keputusan.
Penulis : Redaksi Kompas TV Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV