Bansos Jadi Salah Satu Poin Pengawasan Bawaslu dalam Pilkada Serentak 2024
Politik | 21 April 2024, 17:25 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Bantuan sosial (bansos) menjadi salah satu poin pengawasan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Penjelasan itu disampaikan oleh Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja di Gedung Bawasl RI, Jakarta, Minggu (21/4/2024).
"Iya, pasti akan jadi pengawasan. Yang penting kan tidak boleh ada bantuan sosial yang digunakan pemerintah untuk kepentingan peserta pasangan calon tertentu ya," kata Bagja, dikutip dari laporan jurnalis KompasTV.
Hal lain yang juga menjadi poin pengawasan Bawaslu adalah aspek kendala geografis, netralitas aparatur sipil negara (ASN), dan implementasi program pemerintah.
Baca Juga: Jelang Sidang Putusan MK, Jusuf Kalla Meminta Semua Pihak Bisa Menerima Putusannya
"Dan juga misalnya, sekarang kami berharap kepada para kepala daerah tidak melakukan penggantian pejabat di lingkungan pemerintah daerah, kecuali atas izin Menteri Dalam Negeri, sampai dengan enam bulan Pilkada selesai," ujarnya.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi meluncurkan tahapan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 di Candi Prambanan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Minggu (31/3).
Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:
1. Pada tanggal 27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
2. Pada tanggal 24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
3. Pada tanggal 5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
4. Pada tanggal 31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
5. Pada tanggal 24—26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;
6. Pada tanggal 27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;
Baca Juga: Cak Imin Sebut Anies Tak Ada Niat Maju di Pilkada Jakarta 2024: Masih Tunggu Putusan MK
7. Pada tanggal 27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;
8. Pada tanggal 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;
9. Pada tanggal 25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;
10. Pada tanggal 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan
11. Pada tanggal 27 November—16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada
Sumber : Antara