Anies Siap Terima Putusan MK, Ibaratkan dengan Pertandingan Bola: Kemungkinan Menang atau Tidak
Rumah pemilu | 21 April 2024, 07:35 WIBJuru bicara MK, Fajar Laksono, mengatakan tak ada deadlock dalam pengambilan keputusan sengketa Pilpres 2024 yang akan dibacakan pada 22 April 2024.
Fajar menjelaskan, para hakim MK memutus suatu perkara dengan cara musyawarah. Hal itu juga tertuang dalam pasal 45 Undang-Undang MK.
"Kalau enggak tercapai udah, cooling down dulu, itu kata UU, diendapkan dulu, bisa ditunda nanti sore atau besok, tunda dulu. Kalau sudah ditunda, mufakat lagi, upayakan untuk mufakat lagi. Dua kali mufakat dikedepankan," kata dia, Jumat (19/4/2024).
Para hakim MK bakal melakukan pemungutan suara atau voting jika mufakat tidak tercapai.
Namun, apabila suara hakim berimbang, Ketua Sidang Pleno, yaitu Suhartoyo, berhak menentukan.
Baca Juga: Anies Hadiri Halalbihalal di Kediaman Cak Imin: Ini Tradisi Lebaran
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV