> >

MK Bakal Unggah Seluruh Dokumen Amicus Curiae yang Masuk, Ini Daftarnya

Politik | 20 April 2024, 07:50 WIB
Sidang pembacaan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Jakarta, Selasa (16/1/2024). (Sumber: ANTARA/Fath Putra Mulya)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak Mahkamah Konstitusi (MK) bakal mengunggah dokumen Amicus Curiae atau sahabat pengadilan terkait perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024.

Juru Bicara MK Fajar Laksono menjelaskan, tujuan MK mengunggah dokumen Amicus Curiae yang masuk itu agar publik bisa mengklasifikasikan mana saja dokumen sahabat pengadilan yang ingin MK mengabulkan sengketa Pilpres 2024 dan mana yang tidak.

"Nanti untuk klasifikasi itu untuk kebutuhan kita data, mudah-mudahan semua Amicus Curiae itu kita jadikan dokumen publik semua, jadi silakan nanti yang mau mengklasifikasikan," ujar Fajar di gedung MK, Jumat (19/4/2024). 

Fajar menambahkan, saat ini kepaniteraan MK sedang mendata seluruh dokumen sahabat pengadilan yang sudah diterima.

Ditargetkan seluruh dokumen sahabat pengadilan yang masuk hingga Jumat (19/4/2024) dapat diakses dalam 1-2 hari ke depan.

Baca Juga: Reaksi Kubu Prabowo-Gibran Soal Ramainya Pengajuan "Amicus Curiae" di Sidang Sengketa Pilpres

Total Amicus Curiae yang diterima MK hingga Jumat ini sebanyak 48 dokumen. Kemudian 14 di antaranya sudah diserahkan ke hakim konstitusi. 

Adapun 14 dokumen tersebut akan menjadi bahan pertimbangan adalah dokumen yang diterima hingga 16 April 2024 pukul 16.00 WIB sejak MK menggelar sidang perdana sengketa Pilpres 2024, Rabu (27/3/2024). 

Keputusan hanya mengambil 14 dokumen ini merupakan pertimbangan majelis hakim konstitusi dan sejalan dengan tenggat waktu penyerahan kesimpulan Pemohon, Termohon, Pihak Terkait, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) hingga 16 April 2024 pukul 16.00 WIB. 

"Ada banyak kemungkinan posisi Amicus Curiae ini. Bisa saja mungkin dipertimbangkan seluruhnya dalam pengambilan keputusan, atau mungkin dalam pembahasan dipertimbangkan sebagian atau mungkin tidak dipertimbangkan sama sekali karena dianggap tidak relevan. Ini betul-betul otoritas hakim konstitusi," ujar Fajar. 

Berikut 48 dokumen Amicus Curiae yang diterima pihak MK hingga Jumat (19/4/2024);

1. Brawijaya (Barisan Kebenaran Untuk Demokrasi)
2. Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)
3. TOP GUN
4. Aliansi Akademisi dan Masyarakat Sipil
5. Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial (Center For Law and Social) FH UGM
6. Pandji R Hadinoto
7. Busyro Muqoddas, Saut Situmorang, Feri Amsari, Usman Hamid, Abraham Samad, dll
8. Organisasi Mahasiswa UGM-UNPAD-UNDIP-AIRLANGGA
9. Megawati Soekarnoputri & Hasto Kristiyanto
10. Forum Advokat Muda Indonesia (FAMI)

Baca Juga: [FULL] Pesan Prabowo Jelang Putusan MK 22 April 2024: Mari Kita Percayakan ke Hakim MK

11. Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN)
12. Aliansi Penegak Demokrasi Indonesia (APDI)
13. Stefanus Hendriyanto
14. Komunitas Cinta Pemilu Jujur dan Adil (KCP-JURDIL)
15. Indonesian American Lawyers Association
16. Reza Indragiri Amriel
17. Gerakan Rakyat Penyelamat Indonesia dengan Perubahan
18. Burhan Saidi Chaniago (Mahasiswa STIH GPL Jakarta)
19. Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia
20. M. Subhan

Baca Juga: Gerindra Yakin Hakim MK Tolak 'Amicus Curiae' Megawati

21. Gerakan Rakyat Menggugat (GRAM)
22. Tuan Guru Deri Sulthanul Qulub
23. Habib Rizieq Shihab, Din Syamsudin, Ahmad Shabri Lubis, Yusuf Martak, dan Munarman.
24. Delapan Warga Negara Indonesia terdiri dari Jend (Purn) TNI Tyasno Sudarto, Letjen (Purn) TNI Soeharto, Dindin S. Maolani SH, Rizal Fadillah SH, Dr. Marwan Batubara, Mayjen (Purn) TNI Soenarko, M. Mursalin, Syafril Sjofyan MM.

25. Impian Indonesia
26. Unsur Rohaniawan & Masyarakat Sipil terdiri Pdt. Victor Rembeth, Habib Muchsin Al Athas, Muhammad A.S. Hikam, Yanuar Nugroho, A.Shephard Supit

27. Arief Poyuono (Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu, Ketua Dewan Pembina Asosiasi Petani Plasma Kelapa Sawit Indonesia dan Arifin Nur Cahyono (Ketua Umum Komite Anti Korupsi Indonesia, Sekretaris Jenderal Asosiasi Petani Plasma Kelapa Sawit Indonesia

28. Senat Mahasiswa Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara
29. Forum Keprihatinan Purnawirawan Perwira Tinggi TNI-Polri
30. JB Soebtoro
31. Henry Sitanggang & Partners
32. Sutarno dan Wisran
33. Aktivis Reformasi 98
34. Sekjen Forum Komunikasi Pengusaha Kecil Menengah Indonesia (FK PKMI)
35. Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Lintas Provinsi
36. Habaib-Ulama dan Tokoh Madura Jawa Timur
37. Elemen Bangsa Berbasis Masjid
38. Barikade 98
39. Kelompok Solidaritas Pemilih TPS 073 Kelurahan Pondok Cabe
40. Ikatan Alumni Universitas Mercu Buana

41. Aliansi Masyarakat Peduli Hukum dan Demokrasi
42.Ir. Ezrinal Azis MSc
43. Dr. Henrykus Sihaloho
44.Perhimpunan Pemuda Madani
45. Konfederasi Ketum Seluruh Indonesia
46.Konfederasi Pejuang Bela Negara (KPBN)
47.Luckfi Nurcholis
48. Bambang Prasanto

Baca Juga: KPU: Putusan PHPU di MK Merujuk Alat Bukti, Tidak Ada Istilah Amicus Curiae

Berikut 14 dokumen amicus curiae yang diterima MK sampai Selasa (16/4/2024) pukul 16.00 WIB:

1. Barisan Kebenaran Untuk Demokrasi, 23 Maret 2024.
2. Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), 26 Maret 2024. 
3. TOP Gun, 28 Maret 2024.
4. Aliansi Akademisi dan Masyarakat Sipil, 28 Maret 2024.
5. Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial (Center For Law and Social Justice) LSJ Fakultas Hukum UGM, 1 April 2024.
6. Pandji R Hadinoto, 4 April 2024
7. Busyro Muqoddas, Saut Situmorang, Feri Amsari, Usman Hamid, Abraham Samad, dll, 4 April 2024.
8. Organisasi Mahasiswa UGM-UNPAD-UNDIP-Universitas Airlangga, 16 April 2024.
9. Megawati Soekarno Putri & Hasto Kristiyanto, 16 April 2024. 
10. Forum Advokat Muda Indonesia (FAMI), 16 April 2024.
11. Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN), 16 April 2024.
12. Aliansi Penegak Demokrasi Indonesia (APDI), 16 April 2024.
13. Amicus Stefanus Hendriyanto, 16 April 2024.
14. Komunitas Cinta Pemilu Jujur dan Adil (KCP-JURDIL), 16 April 2024.

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU