> >

Jelang Putusan MK, Polri Tegaskan Komitmen Kawal Proses Demokrasi hingga Tuntas

Hukum | 19 April 2024, 13:31 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi. (Sumber: Tribunnews/Mario Sumampow)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berkomitmen untuk mengawal hingga tuntas proses Pemilu 2024. Oleh karena itu, Polri akan memberikan pengamanan pada pengumuman putusan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta sebagaimana dikutip dari Antara, Jumat (19/4/2024).

“Polri tetap komitmen dan konsisten untuk mengawal proses demokrasi pemilu ini sampai dengan tuntas,” kata Trunoyudo.

Menurut Karopenmas, pengamanan tersebut bagian dari Operasi Mantap Brata 2023-2024 yang digelar mulai Oktober 2023 sampai Oktober 2024.

Baca Juga: TKN Prabowo-Gibran: Tuduhan Megawati soal Ada Pelanggaran TSM di Pilpres Sudah Dibantah 4 Menteri

“Konsep operasi tentu dengan sasaran kegiatan masyarakat di antaranya masih pada tahapan-tahapan pemilu, hingga Oktober nanti, tentu Polri telah menyiapkan langkah-langkah preventif maupun preemtif,” katanya.

Dalam operasi ini, Karopenmas menuturkan, ada Kasatgas yang membidangi tugas masing-masing mulai dari satgas preemtif, preventif, sampai dengan bantuan operasi hingga kehumasan. Masing-masing satgas tersebut sudah mengetahui tugasnya dalam memastikan Pemilu 2024 berjalan aman dan lancar, termasuk pengumuman putusan sengketa PHPU Pilpres 2024.

“Terkait berapa jumlah sasaran pengamanan tentu saat ini secara volume pengamanan di Gedung MK akan disampaikan secara komprehensif oleh Polda Metro Jaya, sebagai satgas wilayah,” ujarnya.

Sebelumnya, Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi menyampaikan bahwa sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres 2024 digelar pada tanggal 22 April 2024.

Baca Juga: TKN Prabowo-Gibran soal Peluang MK Dengarkan Guru Besar dan Megawati di Putusan PHPU: Ironis Sekali

Berdasarkan Pasal 50 Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2023, PHPU Pilpres diputus MK dalam tenggat waktu paling lama 14 hari sejak permohonan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK). Adapun Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) terkait PHPU Pilpres 2024 telah berlangsung sejak Selasa (16/4).

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan bahwa ekosistem independensi lembaga tersebut tetap terjaga ketika menangani perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

 

 

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU