TKN Prabowo-Gibran: Tuduhan Megawati soal Ada Pelanggaran TSM di Pilpres Sudah Dibantah 4 Menteri
Politik | 19 April 2024, 11:26 WIBBaca Juga: Bahlil Sebut Pemikiran Megawati dan Jokowi Tak Bisa Disamakan dengan Hasto: Dua Tokoh Ini Negarawan
“Karena beban pembuktian itu lebih maksimal ada di majelis hakim, majelis hakim itu bisa mencari, meminta para pihak untuk menjadi amicus curiae atau menerima, tetapi dalam perkara yang sifatnya interpares (yang terkemuka di antara yang sederajat), perkara sengketa antara pihak-pihak yang memperebutkan hak, seperti PHPU baik Pilpres, Pilkada, Pileg selama 20 tahun lebih berdirinya Mahkamah Konstitusi tidak pernah ada,” tegas Habiburokhman.
“Karena memang beban pembuktian dalam sengketa yang melibatkan dua pihak yang berseteru, yang memperebutkan hak, beban pembuktian itu ada pada para pihak. Itu dalam konteks formil.”
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV