Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP Atas Tuduhan Dugaan Pelecehan Seksual ke Anggota PPLN
Rumah pemilu | 19 April 2024, 08:32 WIBHasyim dituduh melanggar Pasal 6 ayat 2 huruf a dan c jo. Pasal 10 huruf a; Pasal 6 ayat (3) huruf e jo. Pasal 12 huruf a jo. Pasal 14 huruf a dan d; Pasal 6 ayat (3) huruf f jo. Pasal 15 huruf a dan d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
Merespons laporan itu Ketua KPU Hasyim Asy'ari enggan menanggapi lebih jauh. Ia mengaku akan menjawab pada waktu yang tepat.
Baca Juga: KPU: Putusan PHPU di MK Merujuk Alat Bukti, Tidak Ada Istilah Amicus Curiae
"Nanti saja, saya tanggapi pada waktu yang tepat. Mohon maaf ya," kata Hasyim.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV