Menko Polhukam Bakal Bentuk Satgas Pornografi Anak, Libatkan 11 Kementerian dan Lembaga
Hukum | 19 April 2024, 03:45 WIBDalam kesempatan itu, dia menjelaskan pembentukan satgas dilatarbelakangi maraknya penyebaran pornografi yang melibatkan anak di internet.
Terlebih, lanjut dia, korban pornografi itu terdiri dari anak-anak tingkat pendidikan anak usia dini (PAUD) sampai sekolah menegah atas (SMA).
"Memang rata-rata usia 12-14 tahun. Termasuk anak didik kita yang ada di pondok pesantren yang sering menjadi korban. Dan pelakunya justru orang yang dikenal dan orang dekat," ujarnya.
Ia pun menyebut berdasarkan data National Center for Missing and Exploited Children (NCMEC), ada 5.566.015 kasus pornografi anak Indonesia selama 4 tahun.
"Dan Indonesia masuk peringkat empat secara internasional dan peringkat dua dalam regional ASEAN," ucapnya.
Baca Juga: Update Sindikat Penjual Video Pornografi Anak, Dekati Korban Lewat Game Online
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV