Menko Polhukam Bakal Bentuk Satgas Pornografi Anak, Libatkan 11 Kementerian dan Lembaga
Hukum | 19 April 2024, 03:45 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto akan membentuk satuan tugas (satgas) untuk menangani pornografi anak. Ia menyebut satgas tersebut akan melibatkan 11 kementerian dan lembaga.
"Kita akan bentuk satgas untuk mensinergikan, mengkolaborasikan dengan lintas kementerian tentunya, dengan merumuskan rencana aksi," kata Hadi dalam konferensi pers di kantor Kementerian Koordinator Polhukam, Jakarta, Kamis (18/4/2024).
"Kemudian kita juga akan melakukan bagaimana langkah penanganan secara sinergi."
Hadi menyebut upaya penanganan pornografi anak dilakukan mulai dari tahap pencegahan, penanganan, penegakan hukum dan pascakejadian.
"Kita akan menangani permasalahan-permasalahan baik yang online maupun offline," tegasnya.
Adapun 11 kementerian dan lembaga yang dilibatkan dalam satgas tersebut adalah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek); Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPA); Kementerian Agama (Kemenag).
Kemudian Kementerian Sosial (Kemensos); Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo); Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham); Polri.
Baca Juga: Menko Polhukam Hadi: 1.900 Mahasiswa Terindikasi Jadi Korban TPPO di Jerman
Lalu Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI); Kejaksaan Agung (Kejagung); Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK); dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Ini akan terlibat, kita akan merumuskan, karena permasalahan ini saya yakin adalah fenomena gunung es," jelas Hadi.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV