> >

BEM FH Undip Ajukan Amicus Curiae terkait Sengketa Pilpres 2024: Proses Pemilu Banyak Kecacatan

Hukum | 18 April 2024, 15:36 WIB
Perwakilan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (FH Undip) dan sejumlah perguruan tinggi lain menyerahkan amicus curiae kepada Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (16/4/2024). (Sumber: BEM FH Undip via Kopas.com)

SEMARANG, KOMPAS.TV – Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (FH Undip) Semarang Sofa Dzunnuhasani menyerahkan amicus curiae atau sahabat pengadilan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara sengketa Pilpres 2024.

BEM FH Undip menilai banyak kecacatan dalam proses pemilu yang perlu dibenahi.

Sofa menyebut pihaknya telah menyerahkan amicus curiae kepada MK pada Selasa (16/4/2024) berbarengan dengan sejumlah kampus lainnya.

"Sudah kita serahkan ke MK," jelasnya kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Kamis (18/4/2024). 

Baca Juga: Hasto PDIP ke Jokowi: Jangan Berpikir Perampasan Aset, Ini Demokrasi Dirampas

BEM FH Undip, lanjut dia, menilai banyak terjadi kecurangan dalam proses Pilpres 2024, mulai dari penyalahgunaan wewenang hingga ketidaknetralan pejabat publik. 

"Kita menilai bahwa proses pemilu ini banyak kecacatan yang harus dibenahi," kata Sofa.

Ia berharap isi dari amicus curiae yang diajukan akan menjadi pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).

Ia mengatakan amicus curiae yang diserahkan kepada MK berisi permasalahan-permasalahan pemilu yang diperoleh dari kajian bersama. 

"Isi amicus curiae akan menjadi pertimbangan hakim," ungkapnya. 

Diberitakan sebelumnya, Presiden ke-5 RI sekaligus Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri juga telah mengajukan diri menjadi amicus curiae.

Dokumen amicus curiae Megawati diserahkan melalui Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto yang didampingi Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat dan Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis.

Megawati berpesan agar MK mengambil putusan yang menjaga kehidupan demokrasi di Indonesia. 

"Rakyat Indonesia yang tercinta, marilah kita berdoa, semoga ketuk palu Mahkamah Konstitusi bukan merupakan palu godam melainkan palu emas," kata Hasto membacakan tulisan tangan Megawati. 

Baca Juga: Respons MK soal Otto Hasibuan Sebut Amicus Curiae Megawati Tidak Tepat

Amicus curiae atau sahabat pengadilan atau friends of court memiliki bentuk jamak, yakni amici curiae.

Dilansir Kompas.com, 10 Februari 2023, amicus curiae diartikan sebagai pihak yang merasa berkepentingan terhadap sebuah perkara sehingga memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan.

Namun, keterlibatan pihak ini hanya sebatas memberikan opini dan bukan melakukan perlawanan ataupun memaksa hakim.

Amicus curiae dapat disebut sebagai sebuah mekanisme. Pihak ketiga yang merasa berkepentingan terhadap suatu perkara dapat mengajukan opini hukumnya untuk memperkuat analisis hukum dan menjadi bahan pertimbangan hakim.

 

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas.com


TERBARU