Selain di Bareskrim, Pengemudi Fortuner yang Pakai Pelat TNI juga Dilaporkan ke Puspom TNI
Peristiwa | 18 April 2024, 08:18 WIB“Dan (bukti) kepemilikan untuk membuktikan bahwa memang kepemilikan dari kendaraan yang dipakai oleh klien kami adalah milik klien kami,” kata Paulinus, Rabu.
Deca melaporkan PWGA dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
Baca Juga: Polisi Ungkap Asal-usul Pelat Dinas TNI Pengemudi Fortuner, Sebut Bekas Kakak yang Purnawirawan TNI
Diberitakan sebelumnya, PWGA, sang pengemudi Fortuner, menjadi viral usai videonya terlibat percekcokan dengan pengendara lain viral di media sosial.
Ia tampak marah-marah lantaran merasa disenggol mobil pengendara yang merekam video. Perekam menanyakan apakah PWGA anggota TNI dan meminta kartu anggota.
Ia mengaku berdinas di Markas Besar TNI, seperti yang ada pada pelat nomor mobilnya. Ia juga mengaku adik dari seorang jenderal.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas.com