> >

TNI Minta Masyarakat Tak Salahgunakan Pelat Dinas, Ingatkan soal Ancaman Pidana

Peristiwa | 17 April 2024, 23:50 WIB
Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayjen Yusri Nuryanto (kiri) saat memimpin acara halalbihalal di Markas Pusat Polisi Militer TNI, Jakarta, Selasa (16/4/2024), sebagaimana diunggah akun resmi Instagram Puspom TNI. Mayjen Yusri Nuryanto mengingatkan masyarakat untuk tidak nekat memalsukan hingga menyalahgunakan pelat dinas TNI. (Sumber: ANTARA/Genta Tenri Mawangi.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayjen Yusri Nuryanto mengingatkan masyarakat untuk tidak nekat memalsukan hingga menyalahgunakan pelat dinas TNI.

Pasalnya, menyalahgunakan atau memalsukan pelat dinas TNI, kata Yusri merupakan perbuatan pidana.

"Masyarakat agar tidak menyalahgunakan atau memalsukan penggunaan pelat dinas TNI karena perbuatan tersebut merupakan perbuatan pidana," kata Yusri dalam keterangannya, Rabu (17/4/2024).

Hal tersebut, sebagaimana yang diatur dan diancam dalam Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan Pasal 280 Undang-Undang LLAJR dengan denda Rp500.000.

Ia pun menekankan kendaraan yang menggunakan pelat dinas TNI harus dikemudikan oleh orang yang memiliki SIM TNI, yaitu prajurit dan purnawirawan TNI.

“Masyarakat jangan percaya apabila ada oknum yang menjanjikan bisa membuat pelat dinas TNI dan surat-suratnya apalagi penawaran tersebut melalui media online,” ujarnya.

Ia pun mengatakan, tindakan pemalsuan pelat dinas dinilai sangat merugikan instansi TNI.

Pasalnya, mereka yang memalsukan pelat dinas itu juga bertindak arogan kepada pengendara lainnya, sehingga berdampak pada citra TNI.

Baca Juga: Jadi Tersangka, Pengemudi Fortuner yang Gunakan Pelat Dinas TNI Palsu Akhirnya Ditahan Polisi

Lebih lanjut Yusri menyebut, pihaknya berkoordinasi dengan Polri akan menindak tegas pelaku pemalsuan pelat dinas TNI.

Dalam kesempatan itu, ia juga meminta masyarakat untuk melapor ke Puspom TNI jika mendapati orang-orang yang menyalahgunakan atau memalsukan pelat kendaraan dinas TNI.

“Apabila masyarakat menemukan ada pengguna pelat dinas TNI menyalahi ketentuan dan dipakai oleh orang yang tidak bertanggung jawab silakan melapor ke Puspom TNI, termasuk apabila ada yang menawarkan bisa membuat pelat dinas TNI untuk masyarakat sipil,” jelasnya dikutip dari Antara.

Seperti diketahui, baru-baru ini terjadi kasus penyalahgunaan pelat dinas TNI oleh seorang laki-laki berinisial PWGA, yakni pengemudi Toyota Fortuner yang sempat cekcok dengan pengendara lain di Tol Jakarta-Cikampek.

Ia bahkan mengaku dirinya merupakan adik seorang jenderal. Aksinya tersebut juga viral di media sosial.

Pengendara Fortuner itu saat kejadian menggunakan pelat kendaraan dinas TNI palsu dengan nomor registrasi 84337-00.

Usut punya usut, pelat dinas TNI dengan nomor registrasi 84337-00 tercatat milik Marsda TNI (Purn) Asep Adang Supriyadi.

Buntut dari hal tersebut, Purnawirawan TNI Asep Adang pun kemudian melaporkan PWGA ke Polda Metro Jaya.

Saat ini PWGA pun telah ditangkap Polda Metro aya dan ditetapkan sebagai tersangka, serta langsung dtahan.

PWGA dijerat pasal 263 KUHP soal pemalsuan surat-surat yang dapat menimbulkan kerugian.

Baca Juga: Polisi Ungkap Asal-usul Pelat Dinas TNI Pengemudi Fortuner, Sebut Bekas Kakak yang Purnawirawan TNI

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV/Antara.


TERBARU