> >

Mantan Ajudan SYL Ungkap soal Perintah Berikan Tas Berisi Uang ke Ajudan Firli

Hukum | 17 April 2024, 17:07 WIB
Sidang pemeriksaan saksi kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan dengan terdakwa SYL, Muhammad Hatta, dan Kasdi Subagyono di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (17/04/2024). (Sumber: Kompas.tv/Ant/Agatha Olivia Victoria)

Saat disinggung terkait besaran jumlah uang dalam tas hita tersebut, Panji mengaku tidak mengetahui hal tersebut. Ia hanya dapat memastikan uang tersebut dalam bentuk dolar AS.

“Kemudian di situ isinya ada uang? Uang rupiah atau uang dolar?” tanya Hakim.

“Dolar,” jawab Panji.

"Jumlahnya berapa? tanya hakim lagi.

"Tidak tahu," kata Panji.

Berdasarkan pengakuan Panji, dirinya diperintahkan terdakwa Hatta untuk menyerahkan tas berisi uang tersebut kepada ajudan Firli saat itu.

"Baik uang itu disiapkan untuk siapa?" tanya hakim.

"Perintahnya saya kasih sesama ajudan," ucap Panji.

"Siapa yang merintah kepada Saudara?" tanya hakim.

"Pak Hatta," jawab Panji.

"Terdakwa Muhammad Hatta merintah uang ini diserahkan ke ajudan siapa?" tanya hakim.

"(Ajudan) Pak Firli," kata Panji.

Baca Juga: Jaksa KPK Minta Majelis Hakim Tolak Nota Keberatan SYL karena Dianggap Tidak Berdasar

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU