> >

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Berencana Ajukan Praperadilan, KPK Siap Hadapi

Hukum | 17 April 2024, 17:16 WIB
Foto Arsip. Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menyebut pihaknya siap jika Gus Muhdlor mengajukan gugatan praperadilan. (Sumber: Antara)

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Gus Muhdlor sebagai tersangka kasus pemotongan insentif pegawai lingkungan ASN Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.

"Kami akan mengajukan praperadilan untuk status tersangka Bupati Sidoarjo," kata Mustofa Abidin, Selasa (16/4).

Lebih lanjut, ia menyebut pihaknya saat ini tengah bekerja menyusun materi praperadilan kliennya yang akan diajukan tersebut.

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemotongan insentif pegawai pada Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.

"KPK belum dapat menyampaikan spesifik identitas lengkap pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, peran dan sangkaan pasalnya hingga nanti ketika kecukupan alat bukti selesai dipenuhi semua oleh tim penyidik,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Selasa (16/4).

“Namun kami mengonfirmasi atas pertanyaan media bahwa betul yang bersangkutan menjabat bupati di Kabupaten Sidoarjo periode 2021-sekarang," imbuhnya.

Menurut penjelasannya, penetapan tersangka tersebut dilakukan berdasarkan analisa dari keterangan para pihak yang diperiksa sebagai saksi, termasuk keterangan para tersangka dan juga alat bukti lainnya.

Baca Juga: Respons Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor usai Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi oleh KPK

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU