Humas Sebut akan Sampaikan Langsung Pengajuan Amicus Curiae Sejumlah Pihak pada Ketua MK
Hukum | 17 April 2024, 11:16 WIBMenurut Komisioner Bidang Pergerakan Dewan Mahasiswa Justicia FH UGM Muhammad Emir Bernadine, pengajuan diri sebagai amicus curiae oleh empat organisasi kemahasiswaan secara kelembagaan maupun individu ini sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab moral sebagai pembelajar hukum.
“Amici ini kami ajukan adalah semata-mata sebagai bentuk tanggung jawab moral dan keprihatinan kami selaku mahasiswa hukum terhadap apa yang terjadi pada proses Pemilihan Presiden dan Pemilu keseluruhannya pada 2024 ini,” kata Bernadine.
Pihak lain yang juga mengajukan diri menjadi amicus curiae terkait PHPU Presiden 2024 adalah Aliansi Penegak Demokrasi Indonesia (APDI), Yayasan Advokat Hak Konstitusional Indonesia (Yakin), serta Stefanus Hendrianto.
Mereka juga menyampaikan temuan dan pendapatnya agar MK dapat memutus perkara sengketa pilpres secara adil dan tanpa tekanan.
Sebagai informasi, MK sedang memeriksa dua perkara terkait PHPU Presiden 2024.
Baca Juga: Gibran Disambut Nana Sudjana Masuk Ruang VIP, saat Halal Bihalal di Pemprov Jawa Tengah
Kedua perkara itu diajukan Paslon Nomor Urut 01 Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar dengan Perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 serta Paslon Nomor Urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD dengan Perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024.
MK menjadwalkan kedua perkara itu akan diputus pada 22 April mendatang.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV