Humas Sebut akan Sampaikan Langsung Pengajuan Amicus Curiae Sejumlah Pihak pada Ketua MK
Hukum | 17 April 2024, 11:16 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Pihak Mahkamah Konstitusi (MK) akan menyampaikan langsung pengajuan amicus curiae oleh sejumlah pihak kepada Ketua MK.
Penjelasan itu disampaikan oleh Ketua Bidang Kehumasan, Publikasi, dan Internasionalisasi Gugus Tugas PHPU 2024 di MK, Immanuel Bungkulan Binsar Hutasoit.
“Terima kasih. Tentu ini akan kami sampaikan kepada Ketua MK, Yang Mulia Hakim, sesuai administrasi yang berlaku,” ucap Immanuel, seperti tertulis di laman resmi MK, Selasa (16/4/2024).
Salah satu pihak yang mengajukan diri menjadi amicus curiae atau sahabat pengadilan adalah Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri.
Sebagai bagian dari amicus curiae, Megawati menyampaikan pemikiran atau pendapatnya atas perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang sedang ditangani MK.
Baca Juga: Alasan Menteri AHY Ungkap Target One Map Policy Secara Nasional, Saat Tinjau Kantor Kementrian ATR/B
Penyerahan amicus curiae Megawati diwakili Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto pada Selasa (16/4/2024) didampingi Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat.
“Kedatangan saya untuk menyerahkan pendapat Sahabat Pengadilan dari seorang warga negara Indonesia, yaitu Ibu Megawati Soekarnoputri, sehingga Ibu Mega dalam kapasitas sebagai warga negara Indonesia mengajukan diri sebagai amicus curiae atau Sahabat Pengadilan,” ujar Hasto.
Mereka diterima langsung oleh Immanuel Bungkulan Binsar Hutasoit serta Kepala Subbagian Protokol MK Gunawan di Gedung 2 MK, Jakarta Pusat.
Selain Megawati, MK juga menerima pengajuan amicus curiae dari empat organisasi kemahasiswaan yaitu Dewan Mahasiswa Justicia Fakultas Hukum (FH) Universitas Gadjah Mada (UGM), Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FH Universitas Padjajaran, BEM FH Universitas Dipenogoro, serta BEM FH Universitas Airlangga.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV