> >

Cak Imin Ikut Sedih Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi oleh KPK

Hukum | 17 April 2024, 08:05 WIB
Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 1, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, berbicara dengan wartawan di kediamannya menjelang pencoblosan Pemilu 2024, Rabu (14/2/2024) pagi. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

“Namun kami mengonfirmasi atas pertanyaan media bahwa betul yang bersangkutan menjabat bupati di Kabupaten Sidoarjo periode 2021-sekarang,” kata Ali.

Baca Juga: KPK Cegah Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali ke Luar Negeri untuk 6 Bulan Pertama

Ali lebih lanjut menjelaskan, penetapan tersangka tersebut dilakukan berdasarkan analisa dari keterangan para pihak yang diperiksa sebagai saksi termasuk keterangan para tersangka dan juga alat bukti lainnya.

Tim penyidik KPK kemudian menemukan peran dan keterlibatan pihak lain yang turut serta dalam terjadinya dugaan korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo.

“Dengan temuan tersebut, dari gelar perkara yang dilakukan kemudian disepakati adanya pihak yang dapat turut dipertanggungjawabkan di depan hukum karena diduga menikmati adanya aliran sejumlah uang,” kata Ali.

KPK dalam kasus ini, sebelumnya telah menahan dan menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo Siska Wati (SW) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemotongan insentif pegawai di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, pada 29 Januari 2024.

Kemudian Jumat, 23 Februari 2024, KPK menahan dan menetapkan status tersangka terhadap Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo, Ari Suryono (AS) dalam perkara yang sama.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU