Bukan Kemendag, Jenis Bawaan Penumpang Pesawat akan Diatur dengan Peraturan Menkeu
Peristiwa | 17 April 2024, 07:00 WIB"Sebisa mungkin tidak ada lartas, yang tertentu saja misalnya industri dalam negeri, pakaian dalam negeri. Nah itu akan dilihat oleh perindustrian, Pertek (peraturan teknis) sudah kelar, kemudian itu yang akan dilartaskan, yang lainnya tidak usah," jelas Zulkifli.
Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV