> >

Besok Tim Hukum Anies-Muhaimin Serahkan Bukti Tambahan hingga Kesimpulan Fakta Sidang ke MK

Hukum | 15 April 2024, 22:21 WIB
Tim kuasa hkum pasangan Anies-Muhaimin dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden di Mahkamah Konstitusi, Rabu (3/4/2024). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim hukum Anies-Muhaimin (AMIN), Ari Yusuf Amir akan menyerahkan kesimpulan tertulis kepada panitera MK, Selasa (16/4/2024).

Kesimpulan ini sebagai pertimbangan hakim MK dalam memutus perkara perselisihan hasil pemilu atau sengketa Pilpres 2024. 

Ketua Tim Hukum AMIN itu menjelaskan, pembahasan dalam kesimpulan yang disampaikan Tim hukum Anies-Muhaimin antara lain, soal politisasi bansos, pengangkatan penjabat kepala daerah yang masif digunakan untuk mengarahkan pilihan, dan dalil yang tidak dibantah sehingga membenarkan dalil pemohon seperti penggalangan kepala desa.

Kemudian pendaftaran Gibran sebagai calon wakil presiden cacat etik dan prosedur hingga menyoroti Presiden Joko Widodo yang ikut cawe-cawe dalam urusan pilpres. 

Dalil tentang lumpuhnya independensi lembaga penyelenggara pemilu juga terkonfirmasi dari perselisihan antara KPU dan Bawaslu terkait sistem informasi pencalonan serta rilis Bawaslu tentang pelanggaran pemilu.

Baca Juga: Serahkan Kesimpulan Sidang Sengketa Pilpres Besok, Yusril Minta MK Tolak Permohonan Anies dan Ganjar

Selain memberikan kesimpulan tertulis, pihaknya juga menyerahkan beberapa bukti tambahan. 

Antara lain, berupa video Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy yang menyarankan pilpres satu putaran.

Lalu pembagian bansos untuk kepentingan pasangan calon presiden-wakil presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

"Kami sangat optimistis (dikabulkan). Pertanyaan-pertanyaan dari majelis hakim yang mendalam dan saksi-saksi bukti-bukti dan ahli yang menjelaskan sudah terjadi pelanggaran konstitusi secara serius," ujar Ari kepada wartawan, Senin (15/4/2024).

Terpisah, Anggota Kuasa Hukum Anies-Muhaimin, Bambang Widjojanto menjelaskan, bukti-bukit tambahan untuk melengkapi fakta yang muncul di persidangan.

Semisal Penjabat Wali Kota Bekasi yang membuat acara fun football yang menggunakan kostum 02.  

Baca Juga: [FULL] Pernyataan Tim Hukum Ganjar: Personifikasi Bansos oleh Presiden Seharusnya Tidak Dilakukan

"Masih ingat yang di Bekasi? Penjabat (wali kotanya) bikin acara fun football. Dia tidak pakai (kostum) 02, tapi sebagian besar lainnya menggunakan 02 tapi dibiarkannya," ujar Bambang, dikutip dari Kompas.com

Bambang menambahkan, dalam kesimpulan juga memasukkan respons kubu Anies-Muhaimin terhadap pernyataan empat menteri Kabinet Indonesia Maju yang dihadirkan dalam sidang sengketa Pilpres 2024. 

Respons atau tanggapan dari keterangan empat menteri Jokowi itu akan dihubungkan dengan alat-alat bukti yang pemohon ajukan serta keterangan para ahli. 

"Sejauh ini tim sudah siap dengan kesimpulannya," ujar Bambang.

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU