> >

Simak Ketentuan Naik Kereta Jarak Jauh bagi Ibu Hamil, Wajib Didampingi 1 Orang Dewasa

Humaniora | 11 April 2024, 20:15 WIB
Ilustrasi. VP Public Relation PT Kereta Api Indonesia (KAI) Joni Martinus mengingatkan masyarakat tentang ketentuan bagi penumpang kereta yang sedang hamil, salah satunya harus didampingi 1 orang dewasa. (Sumber: KAI)

1. Bagi penumpang yang hamil 14 sampai 28 minggu, wajib didampingi 1 penumpang dewasa.

2. Jika di luar usia kehamilan 14 sampai 28 minggu, wajib menyertakan keterangan dokter kandungan/bidan yang menyatakan:

  • Usia kehamilan pada saat pemeriksaan;
  • Kandungan dalam keadaan sehat;
  • Tidak ada kelainan dalam kandungan.

"Bagi ibu hamil jika ingin melakukan perjalanan sekiranya untuk melaporkan kondisinya saat boarding atau paling tidak membawa surat keterangan dari dokter agar tim dari KAI bisa memprioritaskan keselamatannya," tutur Joni.

Baca Juga: Tips Aman Berkendara Saat Lewati Jalur Contraflow dan One Way

Imbauan tersebut bertujuan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dengan ibu hamil selama dalam perjalanan kereta api.

Apabila membutuhkan bantuan atau pertolongan, lanjutnya, penumpang diminta segera menghubungi kondektur yang bertugas yang nomor teleponnya dipasang di ujung depan setiap kabin kereta.

“Pada periode Angkutan Lebaran ini, KAI telah menyiapkan Posko Kesehatan dan bekerja sama dengan rumah sakit yang dekat dengan stasiun," ungkap Joni. 

"Hal ini menjadi wujud kesiapan KAI dalam menghadirkan layanan yang sehat, aman, dan nyaman," tandasnya.

 

Penulis : Dina Karina Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : KOMPAS TV


TERBARU