Simak Ketentuan Naik Kereta Jarak Jauh bagi Ibu Hamil, Wajib Didampingi 1 Orang Dewasa
Humaniora | 11 April 2024, 20:15 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - VP Public Relation PT Kereta Api Indonesia (KAI) Joni Martinus mengingatkan masyarakat tentang ketentuan bagi penumpang kereta yang sedang hamil, salah satunya harus didampingi 1 orang dewasa.
Hal itu disampaikan setelah PT KAI berhasil memberikan pertolongan kepada seorang ibu hamil yang mengalami kontraksi saat dalam perjalanan mudik ke kampung halaman.
Joni mengungkapkan, seorang penumpang bernama Meliana bersama suaminya, awalnya menaiki KA Sembrani keberangkatan Rabu (10/4/2024) dengan relasi Bekasi - Cepu.
Saat mendekati Tegal, Meliana merasakan kontraksi hingga kesakitan. Petugas KAI dibantu dua penumpang yang berprofesi sebagai tenaga kesehatan pun menolong ibu tersebut.
"Dua penumpang itu merupakan dokter anak di Rumah Sakit Kariadi Semarang bernama Rina Pratiwi dan bidan Puskesmas Senen Jakarta bernama Feni Wulandari," kata Joni dalam siaran persnya, Kamis (11/4).
Baca Juga: MenPANRB dan Heru Budi Minta ASN Tak Perpanjang Cuti Lebaran, akan Ada Sidak Layanan Publik
Meliana kemudian dibawa ke Poskes Tegal dan dirujuk ke Rumah Sakit Islam Harapan Anda, Tegal. Akhirnya bayi berjenis kelamin laki-laki berhasil dilahirkan secara normal.
“Atas kejadian tersebut, KAI memberikan apresiasi kepada tenaga kesehatan yang telah membantu ibu yang sedang dalam proses melahirkan di kereta api serta tim KAI yang memberikan responsif untuk membantu,” ujar Joni.
Ia pun mengingatkan ketentuan bagi penumpang yang sedang hamil dan akan bepergian dengan kereta.
Baca Juga: Jasa Marga Catat 1,5 Juta Kendaraan Tinggalkan Jabotabek dari H-7 sampai Hari H Lebaran
Ketentuan Penumpang Kereta yang Sedang Hamil
Penulis : Dina Karina Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : KOMPAS TV