> >

Gran Max Kecelakaan di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek Diduga Travel Gelap, Ini Analisis dari Organda

Peristiwa | 9 April 2024, 22:36 WIB
Petugas mengevakuasi bangkai kendaraan yang mengalami kecelakaan di Tol Jakarta-CIkampek (Japek) KM 58, Karawang Timur, Jawa Barat, Senin (8/4/2024). (Sumber: ANTARA FOTO/Awaludin)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mobil Gran Max yang mengalami kecelakaan maut di Tol Jakarta-Cikampek KM 58 diduga travel gelap. 

Ketua DPP Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kurnia Lesani Adnan menyatakan keprihatinan atas kecelakaan yang terjadi di Tol Jakarta-Cikampek KM 58, Senin (8/4/2024). 

Menurutnya perlu ada pengusutan lebih mendalam terkait kecelakaan yang mengakibatkan 12 korban meninggal.

Termasuk menelusuri apakah minibus yang mengalami kecelakaan tersebut merupakan angkutan ilegal atau travel gelap.

Sani, sapaan Kurnia Lesani Adnan, menjelaskan ada sejumlah indikasi yang menguatkan dugaan tersebut. 

Baca Juga: Keluarga Korban Kecelakaan Km 58 Tol Cikampek: Mereka Mayoritas Pelajar

Pertama para penumpang tidak saling kenal. Menurut Sani berdasarkan KTP korban yang tersiar di media sosial para penumpang minibus tersebut tidak berada dalam satu daerah. 

"Indikasinya, dari korban penumpang yang tidak saling kenal. Korban, tidak berada dalam satu daerah atau satu tempat tinggal sehingga bisa kami pastikan penumpang tidak saling kenal satu sama lain," ujar Kurnia dalam keterangan tertulisnya, Selasa (9/4/2024). Dikutip dari Kompas.com.

Kedua yakni perbedaan identitas pemilik mobil. Dalam data kepemilikan kendaraan yang tersebar di media sosial, STNK atas nama Yanti Setiawan Budi. 

Namun saat kepolisian melakukan penelusuran nama yang tertera di STNK tidak merasa memiki kendaraan tersebut.

"Ini bisa di cek di data Samsat yang harusnya terkoneksi link ke pajak, terlihat tidak pernah ada verivikasi pajak atas nama tersebut. Tentu dugaan ini harus ditelusuri, apakah pengemudi yang menjadi korban atau hanya pekerja atau pesuruh saja yang bertindak sebagai pengemudi," ujar Sani.

Baca Juga: Perketat Penyekatan Arus Balik Mudik, Polres Madiun Amankan 4 Travel Gelap

Ketiga melebihi kapasitas. Sani menambahkan jika melihat jumlah korban, dipastikan kendaraan tersebut melebihi kapasitas angkut yang diizinkan. 

Polisi menjelaskan ada 12 korban jiwa dari kecelakaan tersebut. Para korban jiwa ini merupakan penumpang dari mobil Gran Max.

Keempat pengemudi dalam kondisi yang tidak fit. Sani menjelaskan jika melihat dari jam kejadian kecelakaan, diperkirakan sopir dalam keadaan tidak fit dan mengantuk. 

Faktor tidak fit ini bisa jadi karena sopir harus berkeliling dahulu untuk menjemput penumpang dari beberapa titik sebelum masuk ke jalan tol.

Oleh karena itu, Sani meminta pihak berwajib untuk lebih peduli dan terus memberantas praktik-praktik angkutan ilegal dengan modus serupa. 

Baca Juga: 4 Korban Tewas Kecelakaan Maut di Tol Japek Ternyata Satu Keluarga, Ada Ayah dan 2 Anaknya

Menurutnya praktik seperti ini akan tetap marak jika pihak otoritas berwenang tidak mengambil langkah tegas. Padahal, regulator dan kepolisian telah mangkampanyekan mudik aman.

"Angkutan ilegal seperti ini puncaknya, ramai di tahun 2021. Ciri-cirinya, kendaraan membawa barang di atas atap yang seharusya jika ditindak dengan tegas, menyalahi aturan. Di sisi lain, Jasa Raharja juga jangan hanya menyikapi kelaikan santunan tapi tidak berkoordinasi melakukan pencegahan dalam pengamanan mudik," ujar Sani. 

Kecelakaan fatal terjadi di Tol Jakarta-Cikampek Km 58, Senin (8/4/2024), melibatkan bus Primajasa dengan nomor polisi B 7655 TGD, minibus jenis Grand Max nomor polisi B1635BKT, dan Daihatsu Terios. 

Secara rinci, jalan tol sedang melakukan contraflow, namun Daihatsu Gran Max tiba-tiba oleng dan menabrak bus dari arah berlawanan. 

Daihatsu Terios yang ada di belakang Gran Max  juga ikut tertabrak dan membuat kedua kendaraan langsung terbakar. Akibatnya, semua penumpang yang ada di mobil Gran Max meninggal dunia yakni sebanyak 12 orang.

 


 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU