Amicus Curiae Megawati untuk Sengketa Pilpres: Berharap MK Memutus Perkara Berlandaskan Pancasila
Politik | 10 April 2024, 01:00 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri berharap hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dapat memberikan keadilan substantif dalam memutus perkara perselisihan hasil pemilu atau pilpres 2024.
Harapan tersebut ditulis Megawati dalam artikel opini yang dikutip dari Kompas.id, Selasa (9/4/2024). Artikel opini sekaligus menjadi bagian dari Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan untuk MK, di tengah proses sidang sengketa Pilpres 2024 yang tengah berlangsung.
Dalam tulisannya Megawati rakyat Indonesia sedang menunggu keputusan para Hakim Konstitusi terkait perkara sengketa hasil Pilpres 2024.
Dia berharap perkara itu diputus seadil-adilnya berlandaskan Pancasila. Sebab Pancasila lahir sebagai jawaban atas praktik hidup eksploitatif akibat kolonialisme dan imperialisme.
Menurut Megawati, hakim MK mesti bersikap negarawan karena bertanggung jawab terhadap terciptanya keadilan substantif dan menempatkan kepentingan bangsa dan negara sebagai hal yang paling utama.
Baca Juga: Ini Isi Pesan Megawati di Harian Kompas, Singgung Etika Presiden
Kemudian menempatkan etika dalam setiap keputusan MK sangatlah penting. Sebab, MK hadir sebagai benteng keadilan terakhir dalam penyelesaian sengketa pilpres atau pemilu.
Megawati menilai keputusan hakim MK akan menjadi indikator terpenting, apakah demokrasi yang berkedaulatan rakyat tetap eksis atau justru perlombaan penyalahgunaan kekuasaan akan menjadi model kecurangan dan bisa direplikasi dalam Pilkada serentak 2024 hingga Pemilu yang akan datang.
"Dengan tanggung jawab ini keputusan hakim MK atas sengketa pilpres sangat ditunggu rakyat Indonesia, apakah keadilan substantif dapat benar-benar ditegakkan, atau sebaliknya semakin terseret ke dalam pusaran tarik-menarik kepentingan kekuasaan politik?" tulis Megawati.
Dalam tulisan opininya, Megawati mengingatkan tanggung jawab penguasa seperti presiden terhadap etika sangatlah penting.
Presiden memegang kekuasaan atas negara dan pemerintahan yang sangat besar. Karena itulah penguasa eksekutif tertinggi tersebut dituntut standar dan tanggung jawab etikanya agar kewibawaan negara hukum tercipta.
Baca Juga: Membaca Pesan Tulisan Megawati di Harian Kompas, Singgung Jokowi, Pilpres, & Kenegarawanan Hakim MK
Dalam tanggung jawab presiden itu, maka persoalan berkaitan dengan keselamatan seluruh bangsa dan negara berada di pundak presiden.
"Presiden berdiri untuk semua. Segala kesan yang menunjukkan bahwa presiden memperjuangkan kepentingan sendiri atau keluarganya adalah fatal. Sebab presiden adalah milik semua rakyat Indonesia," tulis Megawati.
Lebih lanjut Megawati juga menyoroti soal pengerahan aparatur negara dalam Pemilu buat kepentingan pihak tertentu terjadi sejak 1971.
Pilpres 2024 merupakan puncak evolusi hingga bisa dikategorikan sebagai kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Ditambah motif nepotisme yang mendorong penyalahgunaan kekuasaan Presiden.
Nepotisme ini berbeda dengan zaman Presiden Soeharto sekalipun karena dilaksanakan melalui sistem pemilu ketika Presiden masih menjabat dan ada kepentingan subyektif bagi kerabatnya.
Baca Juga: Jokowi Disebut-sebut dalam Sidang Sengketa Hasil Pilpres, Hakim: Kurang Elok Panggil Presiden ke MK
Oleh karena itulah, belajar dari putusan MK Nomor 90 Tahun 2023 yang sangat kontroversial, Megawati mendorong dengan segala hormat kepada hakim MK agar sadar dan insaf untuk tidak mengulangi hal tersebut.
Megawati menyatakan keputusan hukum MK memiliki makna demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
"Tentu sebagai anak bangsa, saya berdoa semoga dengan izin Allah SWT, kita pun rakyat Indonesia akan melihat cahaya terang demokrasi ketika 'Sembilan Dewa' di MK memberikan keputusan yang berkeadilan, berwibawa, dan terutama dengan hati nuraninya," Tulis Megawati.
Megawati juga mengingatkan nama-nama para hakim MK akan tertulis dalam sejarah Republik Indonesia, baik maupun buruk.
Rakyat Indonesia, terutama yang mempunyai hati nurani, harus mendukung pengadilan MK sebagai upaya berkeadilan secara hukum.
Baca Juga: Jimly: Pemanggilan 4 Menteri Jokowi di MK Penting untuk Jangka Panjang, Bukan soal Menang Kalah
"Semua pemikiran dan pendapat di atas, saya suarakan sebagai bagian dari Amicus Curiae, atau Sahabat Pengadilan. Merdeka!" tutup Megawati.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV/Kompas.id