Pengacara Bantah Kejagung Sita Uang Rp76 Miliar dan Emas 1 KG dari Rumah Harvey Moies: Menyesatkan
Hukum | 8 April 2024, 12:56 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum Harvey Moeis, Andi Ahmad Nur Darwin, membantah informasi soal Kejaksaan Agung atau Kejagung menyita uang tunai sebesar Rp 76 miliar dan logam mulia emas seberat 1 kilogram dari kediaman kliennya.
Bantahan tersebut disampaikan setelah media memberitakan terkait hasil dari penggeledahan di kediaman Harvey Moeis oleh Kejagung beberapa hari lalu.
Andi memastikan penyitaan berupa uang tunai puluhan miliar rupiah dan logam mulia emas seberat satu kilogram di rumah suami dari artis Sandra Dewi itu tidak benar.
Baca Juga: Alasan Kejagung Periksa Sandra Dewi, Dianggap Tahu Aliran Uang Hasil Korupsi Harvey Moeis
Andi menilai pemberitaan tersebut tidak berdasarkan dengan fakta dan sangat menyesatkan bagi masyarakat.
“Berdasarkan fakta, kami tegaskan bahwa pemberitaan dalam berbagai media, baik media cetak, media elektronik atau media sosial terkait temuan dan penyitaan sejumlah uang Rp 76 miliar dan emas 1 kilogram di kediaman klien kami merupakan berita yang tidak berdasarkan fakta dan menyesatkan,” kata Andi dikutip dari Tribunnews.com, Senin (8/4/2024).
Andi menuturkan agar pihak yang memberitakan, baik melalui media cetak, media elektronik, atau media sosial dapat terlebih dahulu melakukan verifikasi informasi kepada pihak berwenang, sebelum menyebarkan berita atau informasi.
Dengan begitu, berita yang disebarluaskan mengenai Harvey Moiws merupakan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Baca Juga: Tak Hanya Tersangka Korupsi, Harvey Moeis juga Dijerat Pasal Pencucian Uang Kasus Timah
Ia pun memastikan bahwa Harvey Moeis mematuhi seluruh rangkaian prosedur pemeriksaan yang dilaksanakan oleh pihak Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV