Hakim MK Mulai Gelar RPH Sengketa Pilpres, Diikuti 8 Hakim Tanpa Anwar Usman
Hukum | 6 April 2024, 03:45 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akan memulai Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk sidang sengketa Pilpres 2024.
RPH ini akan diikuti oleh delapan dari sembilan hakim konsitusi yang menangani perkara sengketa Pilpres 2024.
Juru Bicara Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan RPH akan dimulai pada Sabtu (6/4/2024). Nantinya setiap Hakim Konstitusi akan menyampaikan pandangan terkait putusannya.
Kemudian hasil dari RPH ini nantinya adalah laporan musyawarah Majelis Hakim dalam memutuskan sengketa pilpres ini.
Enny menambahkan sidang yang meminta keterangan empat menteri dan DKPP merupakan sidang pemeriksaan pembuktian terakhir.
Baca Juga: Jadi Saksi di Sidang MK, Airlangga Hartarto Sebut Tak Ada Bansos Warna Kuning
Selanjutnya, MK membuka kesempatan untuk para pemohon I dan II, pihak termohon, pihak terkait dan Bawaslu RI menyampaikan kesimpulan paling lambat Selasa (16/4/2024).
Nantinya, kata dia, para pihak dapat menyampaikan kesimpulan itu kepada panitera.
"Tadi dikasih dispensasi sedikit. Dua hari. Tadinya gak ada. Eh ada sehari aja gitu loh. Tapi karena ada masukan, jadi kita harus mengikuti arus bawah sehingga ditampung arus bawah ya udah dua hari gitu tapi saya tuh masuk kembali seperti biasa," ujar Enny usai persidangan di gedung MK, Jumat (5/4/2024).
Mengenai keputusan hakim MK, Enny mengatakan, delapan Hakim Konstitusi yang menangani sengketa belum mengetahui pasti apa yang akan terjadi ke depan.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV