MK Diminta Hadirkan Presiden Jokowi, Ngabalin: Buat Apa, Menteri Hadir Saja Enggak Bisa Bertanya
Politik | 5 April 2024, 21:09 WIBNamun selama proses kampanye, presiden tidak pernah hadir dalam kegiatan kampanye baik untuk pasangan capres-cawapres nomor urut 1, 2 ataupun 3.
Baca Juga: Sidang MK, Sri Mulyani Ungkap Ratas Putuskan Tambahan BLT El Nino di November 2023
"Apa urusannya sengketa pemilu, malu-maluin wong mengurusi perselisihan suara hasil pemilu kok presiden dibawa-bawa ke sana," ujar Ngabalin.
Lebih lanjut Ngabali juga mempertanyakan permintaan yang diajukan oleh Koalisi Masyarakat Sipil ke MK agar presiden dan delapan jajarannya dihadirkan.
Sebab sebelumnya hakim sudah menerima usulan dari pihak pemohon untuk menghadirkan empat menteri Jokowi.
Di kesemaptan tersebut para pemohon jaga tidak diberi kesempatan bertanya karena kepentingan hakim MK yang melakukan pendalaman terhadap para pihak yang dipanggil.
"Tentu itu nanti urgensinya ya, kalau mahkamah memerlukan lain lagi ceritanya. Menteri saja menjelaskan (pemohon) engga bisa bertanya, apalagi presiden. Bikin apa, apa urusannya ada sengketa pemilu kok presiden di panggil ke MK," ujar Ngabalin.
Baca Juga: Hakim MK Tanya Mensos Risma soal Jokowi Bagikan Bansos di Depan Istana dan Kunker
Sebelumnya Koalisi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi dan Antikorupsi mengirimkan surat ke MK yang berisi permohonan agar Presiden Jokowi dan delapan jajarannya dihadarikan di sidang sengketa Pilpres.
Delapan jajaran yang dimaksud adalah Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Kemudian Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Panglima TNI Agus Subiyanto, hingga Kepala BIN Budi Gunawan.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV