KPK akan Terbitkan Sprindik Baru untuk Eddy Hiariej, Ahli Prabowo-Gibran yang Diprotes di Sidang MK
Hukum | 5 April 2024, 17:16 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK bakal menerbitkan surat perintah penyidikan atau sprindik baru untuk bekas Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej.
Adapun sprindik baru tersebut diterbitkan untuk Eddy Hiariej terkait kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi sewaktu menjabat sebagai Wamenkumham.
Kepala Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan penerbitan sprindik baru bagi Eddy Hiariej akan segera dilakukan oleh lembaga antirasuah setelah proses gelar perkara.
Baca Juga: Hakim Tolak Gugatan MAKI terhadap Polda Metro Jaya yang Belum Menahan Eks Ketua KPK Firli Bahuri
"Beberapa waktu lalu gelar perkara sudah dilakukan dan forum sepakat untuk diterbitkan surat perintah penyidikan baru dengan segera," kata Ali dalam keterangan tertulis, Jumat (5/4/2024).
Ali pun menegaskan terkait gugurnya status tersangka terhadap Eddy Hiariej usai dikabulkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, dia mengungkapkan bahwa persidangan saat itu hanya menguji keabsahan syarat formil saja.
Namun, lanjut dia, soal substansi materi penyidikan perkara sama sekali belum pernah diuji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Untuk itu kami pastikan, KPK lanjutkan penyidikan perkara dugaan korupsi di Kemenkumham dimaksud. Perkembangan akan disampaikan," tutur Ali Fikri.
Sebelumnya, kehadiran Eddy Hiariej di Mahkamah Konstitusi dalam sidang sengketa pilpres pada Kamis (4/4/2024) diprotes oleh anggota Tim Hukum Anies-Muhaimin, Bambang Widjojanto (BW).
Baca Juga: Perwira Polisi Tewas Bunuh Diri di Asrama Akpol Semarang, Polda Jateng Duga Ada Masalah Keluarga
Pria yang akrab disapa BW itu memprotes kehadiran Eddy Hiariej sebagai ahli dari kubu Prabowo-Gibran dalam sidang sengketa Pilpres 2024.
Mantan Ketua KPK itu mengaku keberatan dengan kehadiran Eddy Hiariej sebagai ahli lantaran sempat menyandang status tersangka korupsi.
Meski status tersangka Eddy sudah dicabut, kasus dugaan korupsi yang sempat menjeratnya masih berjalan hingga kini.
"Majelis karena tadi saya merasa keberatan, saya izin untuk mengundurkan diri ketika rekan saya, Prof Hiariej akan memberikan penjelasan, nanti saya akan masuk lagi di saksi ahli yang lainnya. Ini sebagai konsistensi dari sikap saya," ujar BW dalam persidangan.
Eddy sempat memberikan respons terkait sikap Bambang itu. Ia menegaskan bahwa status tersangka kasus dugaan korupsi yang menjeratnya telah dicabut. Karena itu, Eddy membantah alasan Bambang walk out dari ruang sidang.
Baca Juga: Bambang Widjojanto Walk Out saat Eddy Hiariej Hendak Sampaikan Keterangan Ahli di Sidang MK
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV