Jimly Sebut Soal Bansos Bisa Berakibat yang Kalah Jadi Menang di Pilpres 2024: Misalnya Terbukti TSM
Hukum | 5 April 2024, 08:38 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2003-2008 Jimly Asshiddiqie menyebut yang kalah dalam Pilpres 2024 bisa menjadi menang, jika bisa membuktikan adanya kecurangan terstruktur, sistematis, masif (TSM) terkait penyaluran bantuan sosial atau bansos saat Pilpres 2024.
Hal tersebut disampaikan Jimly Asshiddiqie dalam program Rosi KOMPAS TV, Jumat (4/4/2024).
“Bagaimana kalau misalnya bansos itu secara masif terstruktur, misalnya terbukti, bisa berakibat yang menang jadi kalah, yang kalah jadi menang,” ucap Jimly.
“Misalnya, si A menang si B kalah, tapi gara-gara ini ada masif terstruktur, oleh mayoritas hakim mengatakan 'batalkan kemenangan dia, karena ini curang, masif, dan terstruktur', bisa saja.”
Baca Juga: Jimly: MK Bisa Memutus yang Menang Jadi Kalah, Kalah Jadi Menang dalam Sengketa Pemilu
Jimly menuturkan, dalam sejumlah pemilihan umum kepala daerah, ada putusan MK yang membatalkan paslon karena terbukti melakukan kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif.
“Tingkat kabupaten biasanya, yang terakhir itu, yang pernah tahun 2008, Khofifah, yang tadinya kalah jadi menang dia, karena TSM (terstruktur, sistematis, masif) itu. Jadi bukan berarti tidak mungkin, tapi fokus objectum litis-nya itu tentang hasil, bukan tentang prosesnya itu,” ujar Jimly.
“Bahwa prosesnya itu ada yang keliru dan mempengaruhi hasil, bisa saja, asal argumennya bisa ya meyakinkan hakim.”
Dalam sidang sengketa Pilpres, Tim Hukum Timnas Anies-Muhaimin telah meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membatalkan hasil Pemilu Presiden 2024. Menurut Timnas AMIN, ada pelanggaran terukur secara kualitatif menguntungkan pasangan calon 02 Prabowo-Gibran.
“Alasan permohonan pembatalan hasil pemilihan disampaikan atas dasar terjadinya rangkaian pelanggaran terukur dan pelanggaran-pelanggaran yang secara kualitatif menguntungkan pasangan calon no 2, namun sebaliknya merugikan pemohon,” tegas kuasa hukum Timnas Anies-Muhaimin, Bambang Widjojanto.
Baca Juga: Menteri Risma Pastikan Hadir ke Sidang Sengketa Pilpres di MK Besok
“Hasil pemilu berdasarkan rekapitulasi yang ditetapkan oleh KPU melalui SK KPU dikemukakan urutan perolehan suara, tidak kami bacakan.”
Lebih lanjut, Bambang mengatakan jika hasil perolehan paslon 02 Prabowo-Gibran pada Pilpres 2024 diperoleh dengan cara melanggar prinsip penyelenggaraan pemilu yang bebas, jujur, dan adil.
“Tiga azas itu dilanggar serius oleh mesin kekuasaan, mulai dari pelibatan lembaga kepresidenan, dukungan Presiden Joko Widodo, pelumpuhan independensi penyelenggara pemilu, manipulasi aturan persyaratan pencalonan, pengerahan aparatur negara, penyalahgunaan anggaran negara (bansos) yang disalahgunakan untuk menggerakkan mesin paslon 02 yang calon wakil presidennya secara jelas adalah anak kandung dari Presiden Joko Widodo,” jelas Bambang.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV