Jimly: MK Bisa Batalkan Hasil Pemilu jika Prosesnya Keliru
Hukum | 5 April 2024, 05:58 WIB"Argumen itu bisa dipakai. Jadi kembali lagi MK itu mengenai hasil. Hasil itu dua, mengenai perhitungan suara dan mengenai posisi, siapa yang berhak siapa yang tidak," ujar Jimly.
"Fokus objectum litis tentang hasil, bukan tentang prosesnya itu. Bahwa dalam prosesnya ada yang keliru dan mempengaruhi hasil bisa saja. Asal argumennya meyakinkan hakim," sambung Jimly.
Bukan Diskualifikasi
Lebih jauh Jimly menjelaskan, MK tidak berwenang mendiskualifikasi peserta pemilu. Menurutnya pihak yang mendiskualifikasi peserta pemilu adalah Bawaslu.
Karena hal tersebut menyangkut tentang proses pencalonan, pendaftaran peserta pemilu.
Jimly mengingatkan, MK pernah melakukan kesalahan mendiskualifikasi peserta pemilu. Hal itu terjadi saat sengketa Pilkada di Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah pada 2010.
Baca Juga: [FULL] Yusril Jawab Gugatan Ganjar-Mahfud soal Diskualifikasi Gibran
Kala itu pasangan calon bupati dan wakil bupati, Ujang Iskandar-Bambang Purwanto yang juga incumbent menggugat kemenangan Sugianto Sabran-Eko Sumarno ke Mahkamah Konstitusi (MK).
MK kemudian mengabulkan permohonan dan mendiskualifikasi pasangan Sugianto-Eko.
Jimly menjelaskan, saat itu putusan MK tidak dijalankan karena masih ada sengketa yang diajukan pihak pemenang Pilkada ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Di PTUN gugatan dikabulkan dan pihak yang kalah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN).
PT TUN juga mengabulkan dan menguatkan putusan tingkat pertama. Tak mau berakhir kubu Ujang-Bambang mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
"Sampai MA dimenangkan, sehingga putusan MK yang menurut UUD bersifat final, mengikat menurut konstitusi dimentahkan. Gara-gara apa, gara-gara salah," ujar Jimly.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV