> >

Kala Hakim Saldi Isra Bertanya Ada Calon yang Diarahkan Pemerintah ke Ahli Kubu Parbowo-Gibran

Hukum | 4 April 2024, 22:08 WIB
Dekan Fakultas Manajemen Pemerintahan IPDN Halilul Khairi saat memberikan pendapat sebagai ahli di sidang sengketa pilpres 2024, di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (4/4/2024). (Sumber: KOMPAS TV)

Halilul menjelaskan frasa tersebut dimaksudkan untuk menyampaikan ada penjabat kepala daerah yang dituding harus mendukung calon arahan pemerintah. 

Baca Juga: PJ Wali Kota Bekasi Bantah Terima Arahan Menangkan Paslon Tertentu

"Saya mungkin memaksudkan bahwa dia mendukung calon, jadi penjabatnya itu dituduh atau harus mendukung calon yang diarahkan oleh pemerintah, misalnya gitu," jawab Halilul.

Mendengar penjelasan itu, Saldi kembali menanyakan apakah memang ada calon tertentu yang didukung oleh pemerintah. 

"Ada calon yang diarahkan pemerintah ya?" tanya Saldi. 

"Kan tadi saya mensimulasikan, Pak. Andai, misalnya, dia mendapat perintah," ujar Halilul.

Saldi mengatakan bahwa pernyataan Halilul harus jelas. Sebab, keterangan yang diberikan dalam persidangan akan dijadikan pertimbangan oleh Majelis Hakim MK dalam mengambil putusan. 

Baca Juga: Tim Hukum AMIN Sebut Ahli dari Prabowo-Gibran Tidak Meyakinkan: Mudah-mudahan Tidak Dimarahi

"Ya harus clear, soalnya mau dijadikan pertimbangan lho. Makanya saya tanyakan itu betul. Nanti kita lihat bersama risalahnya nanti," ujar Saldi. 

"Iya, Pak, betul, betul, persis seperti itu (misalnya)," jawab Halilul.

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU