Hingga Batas Akhir, KPK Catat 14.072 Penyelenggara Negara Belum Lapor LHKPN
Peristiwa | 4 April 2024, 20:31 WIBDi sisi lain, Ipi menyebut, hingga 3 April 2024, pelaporan yang sudah lengkap mencapai 51,71 persen.
Sementara sisanya, kata Ipi, masih dalam proses verifikasi atau menunggu perbaikan LHKPN dari PN/WL.
Penting diketahui, LHKPN merupakan salah satu instrumen pencegahan korupsi, sehingga PN/WL diminta untuk mengisi LHKPN secara jujur, benar, dan lengkap.
Kewajiban melaporkan harta kekayaan juga diatur dalam Pasal 5 Ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme.
Undang-undang tersebut mewajibkan PN bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat.
PN juga diwajibkan melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat.
Baca Juga: Ada Aset yang Tidak Masuk LHKPN, Penyidik Gabungan Curiga Firli Bahuri Lakukan Pencucian Uang
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TVTribunnews.