> >

Hingga Batas Akhir, KPK Catat 14.072 Penyelenggara Negara Belum Lapor LHKPN

Peristiwa | 4 April 2024, 20:31 WIB
Logo KPK di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. KPK mencatat hingga 3 April 2024 telah menerima sebanyak 392.772 dari total 406.844 Penyelenggara Negara/Wajib Lapor (PN/WL) telah melaporkan harta kekayaannya.(Sumber: KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN)

Di sisi lain, Ipi menyebut, hingga 3 April 2024, pelaporan yang sudah lengkap mencapai 51,71 persen. 

Sementara sisanya, kata Ipi, masih dalam proses verifikasi atau menunggu perbaikan LHKPN dari PN/WL. 

Penting diketahui, LHKPN merupakan salah satu instrumen pencegahan korupsi, sehingga PN/WL diminta untuk mengisi LHKPN secara jujur, benar, dan lengkap.

Kewajiban melaporkan harta kekayaan juga diatur dalam Pasal 5 Ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme.

Undang-undang tersebut mewajibkan PN bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat.

PN juga diwajibkan melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat.

Baca Juga: Ada Aset yang Tidak Masuk LHKPN, Penyidik Gabungan Curiga Firli Bahuri Lakukan Pencucian Uang

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TVTribunnews.


TERBARU