> >

Soal Pemanggilan Presiden di Sidang MK, Pakar Hukum Tata Negara Nilai Itu Mendesak

Politik | 4 April 2024, 19:55 WIB
Feri Amsari, dalam dialog Kompas Petang, Kompas TV, Kamis (4/4/2024) bicara tentang wacana pemanggilan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk hadir pada sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 di (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

“Presiden ini kan juga adalah warga negara Indonesia yang berhak untuk membela dirinya,” tuturnya.

“Dalam konteks ini keberadaan presiden, hadirya preisden juga dikaitkan dengan upaya dirinya untuk membela berbagai tuduhan yang mengarah kepada dirinya,” kata dia.

Jadi, dua hal ini menurutnya penting dan saling berkaitan dengan hak-hak warga negara juga.

Baca Juga: Ketua MK Tegur Tim Hukum Anies Pakai Kacamata Hitam: Kadang Anak Muda Tampilnya Kurang Tepat

Saat ditanya apakah pemanggilan presiden merupakan sesuatu yang mendesak, Feri menyebut hal itu sangat urgent.

Sebab jika mendengar dan membaca permohonan 01 dan 03 terlihat  bahwa tudingan itu mengarah kepada  presiden.

“Presiden yang menentukan pejabat, presiden yang mengatur bagaimana bansos dikerahkan, presiden juga dituduh menghadirkan para kepala desa melalui para pembantunya,” kata Feri.

“Jadi tudingan itu mengarah kepada presiden, bukan sekadar kepada menteri, oleh karena itu sangat urgent keberadaannya,” tuturnya menegaskan.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU