Soal Pemanggilan Presiden di Sidang MK, Pakar Hukum Tata Negara Nilai Itu Mendesak
Politik | 4 April 2024, 19:55 WIB“Presiden ini kan juga adalah warga negara Indonesia yang berhak untuk membela dirinya,” tuturnya.
“Dalam konteks ini keberadaan presiden, hadirya preisden juga dikaitkan dengan upaya dirinya untuk membela berbagai tuduhan yang mengarah kepada dirinya,” kata dia.
Jadi, dua hal ini menurutnya penting dan saling berkaitan dengan hak-hak warga negara juga.
Baca Juga: Ketua MK Tegur Tim Hukum Anies Pakai Kacamata Hitam: Kadang Anak Muda Tampilnya Kurang Tepat
Saat ditanya apakah pemanggilan presiden merupakan sesuatu yang mendesak, Feri menyebut hal itu sangat urgent.
Sebab jika mendengar dan membaca permohonan 01 dan 03 terlihat bahwa tudingan itu mengarah kepada presiden.
“Presiden yang menentukan pejabat, presiden yang mengatur bagaimana bansos dikerahkan, presiden juga dituduh menghadirkan para kepala desa melalui para pembantunya,” kata Feri.
“Jadi tudingan itu mengarah kepada presiden, bukan sekadar kepada menteri, oleh karena itu sangat urgent keberadaannya,” tuturnya menegaskan.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV