> >

Penjelasan Kejagung soal Isu 2 Nama Artis terkait Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Hukum | 4 April 2024, 18:27 WIB
Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi saat memberikan keterangan kepada awak media di Kantor Kejagung, Jakarta, Kamis (4/4/2024). (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung atau Kejagung menanggapi isu terkait dua nama artis tengah dibidik untuk diperiksa terkait  kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi membantah isu tersebut.

Ia menegaskan tidak pernah ada pernyataan darinya terkait pihak Kejagung telah mengantongi dua nama artis yang bakal susul Harvey Moeis dalam kasus korupsi timah.

"Tidak pernah ada statement itu ya," kata Kuntadi di kantor Kejagung Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (4/4/2024).

Menurut Kuntadi, pihaknya hanya memanggil beberapa saksi yang relevan dengan kasus korupsi yang tengah ditangani.

Dalam kesempatan itu, ia pun meminta agar semua pihak mengikuti proses kasus tersebut.

Kuntadi pun menekankan pengusutan kasus korupsi timah tersebut akan dilakukan berdasarkan alat bukti.

"Kita ikutin ajalah prosesnya semana kita tidak perlu mengandai-andai kan kita tidak perlu berasumsi ya. Semua berdasarkan alat bukti yang ada," ucapnya.

Adapun dalam kasus tersebut Kejagung telah menetapkan 16 orang tersangka.

Ke-16 tersangka tersebut, yakni SW alias AW dan MBG, keduanya selaku pengusaha tambang di Kota Pangkal Pinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Tersangka HT alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik Tersangka TN alias AN); MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021; EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017-2018.

Baca Juga: Tak Hanya Tersangka Korupsi, Harvey Moeis juga Dijerat Pasal Pencucian Uang Kasus Timah

Selanjutnya, tersangka BY selaku Mantan Komisaris CV VIP; RI selaku Direktur Utama PT SBS; TN selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN; AA selaku Manajer Operasional tambang CV VIP; RL selaku General Manager PT TIN.

Kemudian SP selaku Direktur Utama PT RBT; RA selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT; ALW selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 dan Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah Tbk.

Lalu dua tersangka yang menarik perhatian publik, yakni crazy rich PIK Helena Lim selaku Manager PT QSE dan Harvey Moeis, selaku perpanjangan tangan PT RBT. Serta satu tersangka perintangan penyidikan berinisial TT.

Perbuatan para tersangka diduga merugikan negara karena kerusakan lingkungan yang ditimbulkan sebesar Rp271,06 triliun.

Kejagung Periksa Sandra Dewi

Pada hari ini, Kamis (4/4) Kejagung juga telah melakukan pemeriksaan terhadap artis Sandra Dewi, terkait kasus yang menjerat suaminya, Harvey Moeis tersebut.

Kuntadi membeberkan tim penyidik merasa perlu memeriksa Sandra Dewi untuk mengetahui aliran uang hasil korupsi yang dilakukan suaminya, Harvey Moeis.

"Dalam rangka untuk memilah mana yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana yang diduga dilakukan saudara HM, mana yang tidak terkait," kata Kuntadi di Jakarta pada Kamis (4/4).

Kuntadi menjelaskan, Sandra Dewi dianggap merupakan salah satu saksi yang mengetahui aliran uang panas yang dihasilkan oleh Harvey Moeis. 

Keterangan istri Harvey Moeis tersebut, kata Kuntadi, sangat diperlukan untuk memetakan aset dan rekening mana saja yang dapat disita kejaksaan sebagai barang bukti.

"Diharapkan kita tidak lakukan tindakan yang salah dalam penyitaan, jadi ada memilah dan memilih saja," ucap Kuntadi.

Baca Juga: Dikait-kaitkan dengan Kasus Harvey Moeis, Raffi Ahmad Tak Mau Ambil Pusing: Ah Capek Gue

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU