> >

Ahli dari Kubu Prabowo-Gibran Sebut MK Tak Dapat Adili TSM, Terbatas pada Hasil Pemilu

Hukum | 4 April 2024, 12:53 WIB
Pakar hukum, Abdul Khair Ramadhan, ahli yang dihadirkan oleh tim hukum Prabowo-Gibran hadir dalam sidang PHPU di MK, Kamis (4/4/2024). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

Baca Juga: Tim Hukum 01 dan 03 Keberatan dengan 5 Ahli yang Dihadirkan Kubu Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

Lebih lanjut, ia juga menyinggung teori conditio sine qua non yang dikemukakan oleh Von Buri. Berdasarkan teori itu, tidak adanya pelaporan pelanggaran administratif pemilu secara TSM di Bawaslu menyebabkan bahwa dugaan pelanggaran itu tidak pernah adan.

“Dan hal ini tentu menjadi MK tidak berwenang mengadili perkara a quo,” kata Abdul.

 

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU