Serba-serbi Aturan PNS Jelang Lebaran, Tak Boleh Mudik Pakai Mobil Dinas, Ponsel Harus Standby
Peristiwa | 4 April 2024, 13:05 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Kabupaten Karawang telah memberlakukan larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menggunakan mobil dinas dalam kegiatan mudik Lebaran 2024.
Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Karawang, Gery Sigit Samrodi, menjelaskan bahwa kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.
Baca Juga: Lempar Senyuman, Sandra Dewi Tiba di Kejagung Jadi Saksi Kasus Timah
Menurut Gery, ASN yang melanggar aturan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Terdapat tiga jenis sanksi yang dapat diterapkan.
"Aturannya tidak boleh kendaraan dinas dipergunakan untuk keperluan di luar kedinasan, termasuk mudik," kata Gery dikutip dari Kompas.com, Kamis (4/4/2024).
Baca Juga: Tim Ganjar-Mahfud Tanya soal Upaya MK Cari Keadilan Substantif, Begini Jawab Ahli
Sanksi ringan meliputi teguran lisan, teguran tertulis, maupun pernyataan tidak puas secara tertulis.
Sanksi sedang berupa pemotongan tunjangan kerja sebesar 25 persen selama enam bulan, sembilan bulan, dan 12 bulan.
Baca Juga: Tradisi Tumbilotohe di Gorontalo Beralih Gunakan Lampu Listrik, Penjualan Lampu Botol Sepi Peminat
Sedangkan sanksi berat mencakup penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana, hingga pemberhentian dengan tidak hormat atas permintaan sendiri.
Gery menjelaskan bahwa imbauan ini berasal dari pemerintah pusat dan berlaku untuk seluruh ASN di Indonesia, termasuk di Kabupaten Karawang. Selain itu, bentuk imbauannya tidak mengalami perubahan dari tahun sebelumnya.
Baca Juga: Beda Awal Puasa, Lebaran 2024 Tanggal Berapa? Simak Jadwal NU, Muhammadiyah, dan Pemerintah
Penulis : Danang Suryo Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV