> >

Ahli KPU Pastikan Sirekap Bebas Peretasan, Tepis Tudingan Algoritma Kunci Suara Paslon

Hukum | 4 April 2024, 04:29 WIB
Ahli dari KPU, Prof. Marsudi Wahyu Kisworo menjelaskan permasalahan yang terjadi di Sirekap di sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Rabu (3/4/2024). (Sumber: YouTube Mahkamah Konstitusi)

Selain itu, pihak yang tidak memiliki akses ke kode sumber dari program Sirekap, pihak tersebut tidak bisa mengunci perolehan suara pasangan tertentu. 

Kedua, kesalahan perolehan suara Sirekap di 12 ribu TPS terdistribusi ke tiga pasangan capres dan cawapres. 

Hal ini diketahui setelah Marsudi melakukan investigasi. Diketahui kesalahan suara di 12 ribu TPS terjadi pada 22 Februari 2024. 

Ia kemudian membedah apakah kesalahan suara hanya terjadi pada satu pasangan calon.

Hasilnya, jika melihat angka perolehan suara, kesalahan di 12 ribu TPS terdistribusi kepada tiga pasagan capres dan cawapres. 

"Jadi ada yang naik dan turun. Dari temuan ada yang naik dan turun itu tidak bisa saya mengatakan di situ ada algoritma atau Json script (JavaScript Object Notation, format ringkas pertukaran data komputer) yang di desain untuk suara terkunci," ujar Marsudi. 

Baca Juga: Jawab Pertanyaan soal Sirekap Bermasalah, Ahli: Kita Ributin Pepesan Kosong

"Kenapa, karena distribusi eror ini terjadi di tiga pasangan calon. Pada pasangan 01 ada yang naik di TPS tertentu tapi ada juga yang turun. Pasangan 02 juga sama, 03 juga sama," sambung Marsudi. 

Ketiga, sumber masalah Sirekap adalah sistem teknologi yang belum sempurna 100 persen. 

Sirekap yang menggunakan teknologi Optical Character Recognition (OCR), teknologi mengkonversi gambar ke angka tidak mampu membaca tulisan tangan yang berbeda-beda. 

Kemudian OCR tidak mampu membaca tulisan jika kertas hasil perhitungan yang terlipat dan kualitas kamera yang memasukkan data hasil perihtungan di TPS juga membuat OCR tidak mampu membaca secara sempurna angka yang ada di C-1 plano hasil perhitungan di TPS. 

"Apakah tidak cukup bukti terjadi fraud (penipuan). Fraud itu salah satu syaratnya ada mens rea, ada niat. Sementara yang mengkonversi gambar ke angka itu software, sistem di aplikasi. Apakah aplikasi itu punya niat kan tidak," ujar Marsudi. 

Baca Juga: Hasto PDI-P: Ada Algoritma yang Kunci Suara Ganjar-Mahfud Mentok 17 Persen

"Jadi Sirekap itu hanya software saja tidak bisa digunakan untuk mengubah suara, yang bisa dilakukan (merubah suara) itu proses rekapitulasi berjenjang di tiap tingkat. Kalau mau kecurangan di sana, jual beli suara di sana. Karena tidak ada gunanya Sirekap di ubah-ubah, begitu rekapitulasi berjenjang dihapus lagi," ujar Marsudi. 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU